Salin Artikel

Raperda Tata Ruang dan Zonasi Jakarta Akan Membahas Reklamasi Ancol

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, raperda ini juga membahas perluasan kawasan Ancol sebagai lokasi pariwisata.

"Kami bahas perluasan Ancol untuk lahan pariwisata, kemudian seluruh ruang laut," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/12/2020).

Taufik menyampaikan, raperda ini akan dibahas lebih lanjut dan ditargetkan rampung pada Januari atau Februari tahun 2021.

Dia menyampaikan ada beberapa perubahan yang dibahas dalam Raperda ini, salah satunya perluasan kawasan Ancol untuk lahan pariwisata.

Taufik mengatakan, apabila kawasan Ancol masih dalam bentuk ruang laut maka ketentuan peruntukannya diatur dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Namun apabila sudah dalam bentuk daratan, maka tata ruangnya diatur dalam RDTR.

"Karena selama dia masih dalam bentuk air dia masih bagian dari RTRW tapi ketika dia masuk menjadi bagian darat dia harus menjadi bagian RDTR, tata ruangnya harus diatur," kata Taufik.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, raperda ini nantinya mengakomodasi sejumlah hal, antara lain fleksibilitas kegiatan pemanfaatan ruang, ketentuan teknis tata bangunan, kebijakan perumahan, penyediaan fasilitas pengolahan sampah dan limbah terpadu, tata air dan pengendalian banjir.

Kemudian permasalahan dan pemanfaatan serta optimalisasi tanah wakaf, ketentuan insentif dan disinsentif, hingga optimalisasi pemanfaatan aset milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta BUMN/BUMD.

Tak hanya itu, raperda ini juga memuat sejumlah Proyek Strategis Nasional yyang melewati wilayah Provinsi DKI Jakarta. Proyek-proyek tersebut adalah:

1). Rencana penyediaan jaringan pergerakan berbasis jalan, antara lain:
- Jalan Akses Tanjung Priok;
- Jalan Tol Cengkareng-Kunciran;
- Jalan Tol Cibitung-Cilincing;
- Jalan Tol Depok-Antasari,
- Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu;
- Jalan Tol Sunter-Rawa Buaya-Batu Ceper;
- Jalan Tol Semanan-Sunter,
- Jalan Tol Sunter-Pulo Gebang;
- Jalan Tol Duri Pulo-Kampung Melayu;
- Jalan Tol Kemayoran-Kampung Melayu
- Jalan Tol Ulujami-Tanah Abang; dan
- Jalan Tol Pasar Minggu-Casablanca.

2). Rencana penyediaan jaringan pergerakan berbasis rel antar kota, berupa pembangunan Kereta Cepat (High Speed Train) Jakarta-Bandung.

3). Rencana penyediaan jaringan pergerakan berbasis rel
dalam kota, antara lain:

a). Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Koridor Utara -Selatan (North - South);
MRT Jakarta Koridor Timur - Barat (East - West);
b). Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di wilayah- wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi;
c). LRTJakarta Fase Lanjutan atau Fase II;
d). Elevated Inner Loop Line Jatinegara, Tanah Abang, Kemayoran; dan
e). Kereta api ekspres SHIA (Soekarno Hatta - Sudiman).

4). Rencana Pembangunan Rumah Susun-Program Satu Juta Rumah.

5). Rencana Pembangunan Tanggul Laut Pesisir National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) Tahap A.

6). Penyediaan pengolahan air limbah komunal (Jakarta Sewerage System).

7). Pengembangan kapasitas pelabuhan, antara lain Pembangunan Pelabuhan Kalibaru; dan Inland Waterways Cikarang-Bekasi-Laut Jawa.

8). Percepatan penyediaan infrastruktur transportasi, listrik, dan air bersih di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Kepulauan Seribu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/15/09324361/raperda-tata-ruang-dan-zonasi-jakarta-akan-membahas-reklamasi-ancol

Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke