Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pengelola Anjungan dan Graha Wisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Ranty Ariany mengatakan, pasien Covid-19 pertama masuk ke Graha Wisata Ragunan beberapa hari lalu.
“Masuk pertama tanggal 8 Desember 2020. Sejauh ini aktivitas di Graha Wisata Ragunan berjalan dengan lancar,” ujar Ranty saat dihubungi, Selasa (15/12/2020) siang.
Pasien-pasien Covid-19 di Graha Wisata Ragunan berasal dari rujukan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Jakarta dan Puskesmas di kecamatan.
Ada pasien dari RSUD Pasar Minggu dan Kebayoran Baru.
Sementara itu, ada dari Puskesmas Setiabudi dan Pesanggrahan.
Total pasien isolasi mandiri di Graha Wisata Ragunan berjumlah 14 orang.
Di Graha Wisata Ragunan, pasien isolasi tak diperbolehkan keluar dari kamar.
Jika pasien ingin berolahraga, pengelola mempersilahkan pasien berolahraga di balkon kamar.
Untuk pelayanan makan, pihaknya menaruh meja di depan kamar.
Makanan akan diletakkan atas meja untuk menghindari kontak fisik antara pengelola wisma dan pasien isolasi.
Makan untuk pasien isolasi disediakan tiga kali sehari.
Sebanyak 76 kamar disiapkan oleh pengelola Graha Wisata Ragunan untuk menampung pasien isolasi mandiri Covid-19.
Dari total kamar tersebut, Graha Wisata Ragunan bisa menampung sebanyak 152 orang.
Kamar-kamar di Graha Wisata Ragunan memiliki dua tipe kamar yaitu kapasitas 2 tempat tidur dan 6 tempat tidur dengan fasilitas seperti televisi, AC, dan kamar mandi di dalam.
Ada juga 15 orang pegawai Graha Wisata Ragunan yang melayani kebutuhan pasien Covid-19 setiap shift. Setiap shift dimulai pada pagi hingga sore hari lalu sore hari menuju pagi hari.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjuk salah satu wisma milik pemerintah untuk dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19. Salah satu wisma yang ditujukan yakni Graha Wisata Ragunan.
Selain di Ragunan, Pemprov DKI Jakarta Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah ( TMII) di Jakarta Timur.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Kepgub tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.
Lokasi isolasi mandiri itu tersebar di tiga kota yakni Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
Anies menyampaikan biaya pengelolaan lokasi isolasi mandiri itu akan menggunakan APBD DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/15/14573391/graha-wisata-ragunan-mulai-terisi-pasien-isolasi-covid-19