Pemotongan itu dilakukan di rumah A, yang berlokasi di Kelurahan Jakasampurna, Kota Bekasi, pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Setelah dipotong menjadi lima bagian, potongan badan DS dibuang A ke empat wilayah.
Berdasarkan reka adegan yang dipimpin Kanit I Resmob Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon terungkap bahwa bagian badan DS dibuang ke Kali Mati yang berada di sekitar Kalimalang.
"Pukul 04.00 pelaku badan korban menuju Kali Mati pakai sepeda motor korban," kata Herman Edco di lokasi kali, Rabu (16/12/2020).
Selanjutnya, A kembali melaju ke tempat pembuangan sampah yang berada di Jalan Tangkuban Perahu 5, Kayuringin Jaya. Di tempat itu, A membuang tangan kiri DS.
Lalu, potongan kepala DS dibuang di tempat pembuangan sampah dekat SMPN 4. Terakhir, A membuang dua kaki DS di kawasan Jalan A. Yani, Kayuringin Jaya, tepatnya di dekat Stadion Patriot Chandrabhaga.
Sebelumnya, DS dimutilasi A di rumahnya, di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Tindakan bengis itu dilakukan A lantaran geram kerap disodomi oleh DS . Awalnya A diiming-imingi uang sebesar Rp 100.000 oleh DS agar mau memuaskan nafsu berahinya.
"Awalnya, yang bersangkutan diiimingi dan dibayar sekali itu (dicabuli) Rp 100.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Namun, kata Yusri, uang yang diterima pelaku dari korban nilainya terus berkurang hingga tak dibayar setiap kali disodomi.
"Alasan juga (korban) kasar dan pembayaran itu berkurang dan tidak dibayar hingga timbullah kebencian saat itu, timbul niat (membunuh) itu," kata Yusri.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 tentang pembunuhan yang diawali dengan perencanaan dengan ancaman paling berat hukuman mati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/16/17484431/usai-mutilasi-korban-remaja-ini-buang-potongan-tubuh-ke-4-wilayah