BEKASI, KOMPAS.com - Kanit I Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon mengatakan, tersangka pemutilasi di Bekasi berinisial A (17) dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
A diketahui membunuh dan memutilasi korban berinisial DS (24).
"Pasal yang diterapkan, yaitu Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338, yaitu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata dia saat ditemui usai rekonstruksi, Rabu (16/12/2020).
Namun demikian, status A yang masih di bawah umur dapat mempengaruhi vonis hakim dalam persidangan nanti.
Sebab, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak mengatur keringanan hukuman untuk pelaku tindak pidana di bawah umur.
Bukti bahwa A merupakan korban kekerasan seksual juga bisa jadi dipertimbangkan dalam persidangan.
"Kami tetap proses sesuai hukum yang berlaku. Kalau keringanan itu ada, tapi itu ranah di pengadilan," ujar Herman.
Sebelumnya diberitakan, DS dimutilasi A di rumahnya di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Tindakan itu dilakukan A lantaran geram kerap disodomi oleh DS. Awalnya A diiming-imingi uang sebesar Rp 100.000 oleh DS agar mau berhubungan badan.
"Awalnya, yang bersangkutan diiimingi dan dibayar sekali (dicabuli) itu Rp 100.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Namun, kata Yusri, uang yang diterima pelaku dari korban nilainya terus berkurang hingga tak dibayar setiap kali disodomi.
"Alasan juga (korban) kasar dan pembayaran itu berkurang dan tidak dibayar hingga timbullah kebencian saat itu, timbul niat (membunuh) itu," kata Yusri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/17/09530921/remaja-pelaku-mutilasi-di-bekasi-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana