"Untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan terpaksa PN Jaksel mengadakan pelayanan terbatas. Bukan lockdown tapi pelayanan terbatas," kata Humas PN Jakarta Selatan Suharno saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020).
"Dikarenakan ada penambahan yang terjangkit Covid-19 atau bisa dikatakan positif," sambungnya.
Suharno menjelaskan, pelayanan terbatas yang dimaksud adalah PN Jakarta Selatan hanya melayani upaya hukum yang dinilai mendesak.
"Sidang yang tak mendesak akan ditunda, penundaan persidangan yang tak mendesak sudah jauh hari. Pelayanan upaya hukum mendesak kita tetap terima," jelas Suharno.
Berdasarkan pengumuman PN Jakarta Selatan yang diterima Kompas.com, layanan administrasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan dibuka secara daring.
PN Jakarta Selatan melalui Wakil Ketua PN Liliek Prisbawono juga menyertakan nomor yang bisa dihubungi masyarakat, apabila ingin melakukan pengajuan upaya hukum.
Untuk pengajuan upaya hukum pidana dapat mendaftar melalui nomor WhatsApp 081344621758 untuk banding serta 08561331183 untuk kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan pernah menghentikan layanan selama lima hari yakni pada 23-27 November 2020.
Sebab, saat itu dua orang pegawai PN dinyatakan terjangkit Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/19/11340041/ada-penambahan-kasus-covid-19-pn-jakarta-selatan-terapkan-pelayanan