BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan kebijakan tentang pembatasan jumlah jemaat yang akan melakukan ibadah Natal di gereja.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk pengendalian kegiatan selama libur Natal dan Tahun Baru di masa pandemi Covid-19 di Kota Bogor.
Berdasarkan pendataan, sebanyak 51 gereja sepakat untuk menggelar ibadah melalui virtual.
Sementara itu, 26 gereja lainnya diperkenankan menggelar kegiatan ibadah secara langsung, tetapi dengan pembatasan jumlah jemaat.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, kasus Covid-19 di Kota Bogor terus meningkat setiap harinya.
Bima menyebutkan, saat ini klaster keluarga semakin melonjak.
Sementara itu, keterisian tempat tidur di rumah sakit sudah di atas 80 persen sehingga ada indikasi akan diterapkan kebijakan-kebijakan lebih ketat dari pemerintah pusat.
"Situasinya sangat mengkhawatirkan karena per hari (kasus harian) mencapai 70-an," kata Bima, Kamis (24/12/2020).
Bima menuturkan, ibadah Natal tahun ini harus menyesuaikan kondisi pandemi.
Pemkot Bogor, kata dia, sudah mengimbau kepada pengurus gereja agar membatasi jemaat dan kapasitas ibadah.
Jemaat yang bisa hadir langsung ke gereja, kata Bima, hanya mereka yang sudah mendaftar ke pihak Gereja.
"Jadi mungkin di malam Natal hanya sekali ibadahnya. Tidak ada perayaan Natal yang berlebihan, ibadah diperbolehkan, namun dengan pembatasan," tuturnya.
Selain itu, lanjut Bima, dia juga telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pembatasan jam operasional toko, rumah makan/restoran, kafe, pusat perbelanjaan, dan swalayan di masa libur Natal dan Tahun Baru.
Pada tanggal 24, 25, 26, 27, dan 31 Desember 2020 serta tanggal 1, 2, dan 3 Januari 2021, seluruh sektor usaha hanya diperkenankan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.
“Pemkot Bogor bersama TNI, Polri, dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/24/16364841/kasus-covid-19-masih-tinggi-51-gereja-di-kota-bogor-gelar-ibadah-natal