Salin Artikel

Wagub Pastikan Biro Hukum DKI Siap Hadapi Gugatan Perda Covid-19 di MA

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI sudah memiliki tim hukum untuk proses gugatan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Mahkamah Agung.

"Kami ada biro hukum yang siap menghadiri berbagai acara persidangan jika ada gugatan," kata Ariza dalam keterangan video, Kamis (24/12/2020).

Ariza menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta akan menjalani proses gugatan Perda Covid-19 tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang ada.

Dia menegaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut sudah dibuat sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak perlu khawatir ketika ada yang melayangkan gugatan.

"Perda Nomor 2 Tahun2020 sudah melalui prosedur pembentukan hukum yang benar. Kami mempersilahkan bagi siapa saja yang merasa keberatan dengan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 untuk dapat melakukan uji materi," tutur Ariza.

Ariza mengatakan, meski tengah digugat, Perda terkait penanggulangan Covid-19 itu akan terus disosialisasikan ke masyarakat untuk kebaikan bersama agar program vaksinasi bisa terwujud.

"Kami juga akan terus berkolaborasi dengan DPRD melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya dan tujuan utama dari vaksinasi untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi warga masyarakat," tutur dia.

Sebelumnya, seorang warga yang berdomisili di DKI Jakarta bernama Happy Hayati Helmi melayangkan gugatan Judicial Review atau Uji Materi terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020.

Adapun pasal yang digugat adalah Pasal 30 yang memuat denda bagi setiap orang yang sengaja menolak dilakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19.

Victor Santoso Tandasia sebagai kuasa hukum Happy mengatakan, pemohon yang berdomisili di DKI Jakarta tidak memiliki pilihan dalam pasal tersebut yang dinilai bersifat memaksa.

"Paksaan vaksinasi Covid-19 bagi Pemohon tentunya tidak memberikan pilihan bagi Pemohon untuk dapat menolak vaksinasi Covid019, karena bermuatan sanksi denda Rp 5 juta," ujar Victor dalam keterangan tertulis saat dihubungi, Jumat (18/12/2020).

Victor menjelaskan, besaran denda tersebut di luar kemampuan pemohon mengingat denda bisa juga dikenakan oleh keluarga pemohon.

Begitu juga setelah membayar denda, lanjut Victor, pemohon merasa ancaman untuk membayar denda sudah selesai karena ketentuan norma Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut tidak menjelaskan setelah membayar denda seseorang bisa langsung menolak vaksin.

"Artinya bisa saja jika pemohon menolak vaksinasi dengan membayar denda, dikemudian hari datang kembali petugas untuk melakukan vaksinasi Covid-19 kepada pemohon dan keluarganya," ucap Victor.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/24/19172571/wagub-pastikan-biro-hukum-dki-siap-hadapi-gugatan-perda-covid-19-di-ma

Terkini Lainnya

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke