Salin Artikel

Maju Mundur Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka Muhammad Rizieq Shihab pada Selasa (29/12/2020).

Artinya, proses hukum dari kasus yang terhenti pada 2018 itu dapat kembali dilanjutkan oleh pihak Kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya.

Bagaimana seluk beluk perjalanan kasus chat mesum yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut? Simak ulasan berikut:

Awal mula kasus

Pada akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkonten pornografi.

Percakapan tersebut diduga melibatkan Pemimpin FPI Rizieq Shihab dan seorang perempuan bernama Firza Husein.

Selain mengandung percakapan berkonten pornografi, tangkapan layar tersebut juga menyajikan foto wanita tanpa busana yang diduga adalah Firza.

Polisi mulai menyelidiki kasus tersebut setelah mengetahui adanya keresahan di tengah masyarakat.

Selang satu hari penyelidikan, Aliansi Mahasiswa Antipornografi juga melaporkan hal tersebut.

Unit cyber patrol Polda Metro Jaya memantau peredaran percakapan dan membuat laporan polisi model A untuk mengusut orang yang berada dalam percakapan serta penyebarnya.

Tak lama berselang, pada 31 Januari 2017, polisi menciduk Firza di kediaman orangtuanya di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Polisi juga menyita sejumlah alat bukti dari kamar Firza, termasuk bantal, sprei, dan televisi.

Baik Firza maupun Rizieq membantah tuduhan tersebut dan menyatakan konten-konten yang tersebar di media sosial terkait chat mesum itu sebagai fitnah.

Penyelidikan kasus chat mesum itu sempat berjalan di tempat usai dinaikan ke tahap penyidikan.

Akhirnya 25 April 2017, polisi memutuskan untuk memanggil Rizieq dan Firza untuk dimintai keterangan.

Namun, keduanya kompak mangkir dari panggilan tersebut. Polisi kembali memanggil keduanya pada 10 Mei 2017, lagi-lagi mereka tidak memenuhi panggilan.

Dua kali mangkir, polisi akhirnya menerbitkan surat perintah penjemputan paksa. Namun, saat itu Rizieq sudah kadung berada di Arab Saudi untuk menjalankan umroh dan tak kembali.

Penetapan Firza sebagai tersangka

Tak ingin dijemput paksa, Firza memenuhi panggilan polisi pada 16 Mei 2017.

Dengan berkacamata hitam, Firza mendatangi Mapolda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Aziz Yanuar.

Polisi akhirnya menetapkan Firza sebagai tersangka usai memeriksa perempuan kelahiran tahun 1973 tersebut selama 12 jam.

Keputusan tersebut diambil usai polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli.

Ahli telematika menyebutkan, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.

Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Firza karena alasan kesehatan.

Polisi tak langsung menetapkan Rizieq sebagai tersangka karena masih berniat menunggu kepulangannya ke Indonesia, untuk dimintai keterangan.

Namun, setelah dua pekan berselang, Rizieq tak kunjung kembali ke Tanah Air. Pengacaranya menyebutkan, Rizieq menolak kembali karena merasa dikriminalisasi.

Rizieq tersangka

Akhirnya, pada 29 Mei 2017, polisi melakukan gelar perkara yang kemudian menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Argo Yuwono, mengeklaim mendapatkan alat bukti dari hasil gelar perkara, sehingga status Rizieq sudah layak dinaikkan menjadi tersangka.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Lebih lanjut Argo menyebutkan, polisi akan menerbitkan red notice terhadap Rizieq jika tak kunjung kembali ke Indonesia.

Proses hukum dihentikan

Satu tahun berselang, tepatnya pada Juni 2018, polisi menghentikan proses hukum terkait chat mesum tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Pol Mohammad Iqbal, mengonfirmasi bahwa polisi telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas kasus tersebut.

Meski demikian, Iqbal tidak menjelaskan secara rinci perihal alasan di balik penghentian kasus.

"Ini semua kewenangan penyidik," ujar Iqbal, 17 Juni 2018.

Proses hukum dilanjutkan

Pada Selasa ini, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk membatalkan SP3 atas kasus chat mesum tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan bahwa sidang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.

"Sidang sudah selesai. Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa siang.

Febri mengajukan gugatan SP3 dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/29/16112241/maju-mundur-kasus-chat-mesum-rizieq-shihab

Terkini Lainnya

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke