Salin Artikel

Sikap Pemprov DKI Terkait Pembubaran FPI, Tak Ikut Campur dan Belum Bisa Menindak...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

SKB tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

SKB itu menyebutkan larangan aktivitas dan penggunaan simbol yang berkaitan dengan FPI.

"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, Rabu kemarin.

Tidak hanya itu, aparat hukum yang berwenang juga diizinkan untuk mengambil tindakan apabila masih terjadi kegiatan dan penggunaan simbol FPI.

Aturan SKB tersebut resmi diberlakukan mulai 30 Desember 2020.

Lantas seperti apa respons Pemprov DKI Jakarta setelah SKB tersebut terbit? Apalagi DKI Jakarta merupakan basis pergerakan FPI, termasuk menjadi lokasi markas besar FPI yang berada di Petamburan, Jakarta Pusat.

Tak campuri urusan pembubaran FPI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan posisi Pemprov DKI Jakarta bukanlah sebagai pemilik kewenangan atas pembubaran ormas.

Dia mengatakan, Pemprov DKI tidak akan mencampuri urusan pembubaran FPI oleh Pemerintah Pusat karena memang bukan kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

"Sudah silakan itu nanti urusannya dengan Pemerintah Pusat, kami di Provinsi tidak akan mencampuri urusan ormas-ormas," kata Riza Patria.

Ariza juga menjelaskan belum ada perintah atau permintaan khusus Pemerintah Pusat kepada Pemprov DKI terkait penindakan yang ada dalam SKB pembubaran FPI.

"Kami kan sendiri baru tadi ya (mengetahui) kan baru diumumkan oleh pemerintah tadi siang ya," kata Ariza.

Belum bisa menindak

Satpol PP DKI Jakarta juga belum bisa menindak apa yang menjadi ketentuan dalam SKB pembubaran FPI tersebut.

Karena kewenangan Satpol PP merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) sehingga harus menunggu aturan turunan dari SKB pembubaran FPI sampai ke tingkat Provinsi DKI Jakarta.

"Tentu kita masih menunggu apa yang tentu akan dilakukan di Jakarta, karena Satpol PP kan menegakkan Perda kemudian ketertiban umum dan lain-lain," tutur Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

Dia juga mengatakan aturan turunan dan arahan dari Pemprov DKI sangat diperlukan karena penindakan akan langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Itulah sebabnya, ketimbang nantinya terjadi konflik karena aturan turunan belum ada, Satpol PP DKI akhirnya belum melaksanakan isi SKB itu.

"Saya pikirkan ini ormas yang nanti arahan-arahan lebih lanjut turunan dari apa yang tadi disampaikan (SKB)," kata Arifin.

Dia juga akan melakukan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta untuk penindakan yang dilakukan terkait FPI.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/31/08530941/sikap-pemprov-dki-terkait-pembubaran-fpi-tak-ikut-campur-dan-belum-bisa

Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke