Salin Artikel

Anies Tak Perketat PSBB, Terganjal Pemerintah Pusat?

Keputusan itu kemudian disinyalir karena tak adanya restu dari pemerintah pusat untuk memperketat PSBB.

Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono menilai, pemerintah pusat khawatir ekonomi akan terganggu jika Jakarta kembali melakukan pembatasan secara ketat.

"Ini kan ditekan oleh pusat agar kegiatan ekonomi jalan. Dia (Anies) takut melawan pusat sekarang," kata Tri kepada Kompas.com, Selasa (5/1/2021).

"Biarkan saja pusat yang bertanggung jawab. Jangan marah-marah kalau kasusnya banyak," ujarnya.

Tri menilai tak ada alasan bagi Pemerintah Provinsi DKI memperpanjang PSBB transisi selain faktor ekonomi. Sebab, berbagai indikator menunjukkan kasus Covid-19 terus meningkat di Ibu Kota.

Hal itu bisa dilihat dari angka positivity rate atau rasio antara orang yang dites dengan yang dinyatakan positif. Dalam sepekan terakhir, positivity rate di Jakarta mencapai 12,9 persen, jauh dari standar aman Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebesar lima persen.

Positivity rate di DKI Jakarta sejak awal pandemi adalah 8,8 persen. Artinya memang ada kenaikan signifikan dalam beberapa waktu terakhir.

"Jadi pertimbangan satu-satunya (melanjutkan PSBB transisi) adalah ekonomi. Jakarta kan center of economy, sebagai Ibu Kota dan pusat bisnis," kata dia.

Tri menyebutkan, PSBB transisi dengan segala pelonggarannya memang bisa membantu pemulihan ekonomi.

Namun ia mengingatkan keputusan untuk memperpanjang PSBB transisi ini bisa berdampak fatal pada angka kematian yang akan terus meningkat.

"Ini kita di tepi jurang, kalau ke kanan masuk jurang ekonomi. Kalau ke kiri, masuk jurang kesehatan, ancamannya kematian," ujar Tri.

Penilaian BNPB

Dalam pengumumannya memperpanjang PSBB transisi, Anies Baswedan mengakui keputusan itu diambil berdasarkan penilaian dari pemerintah pusat, yakni Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) yang dipimpin Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo. Anies juga mempertimbangkan penilaian dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.

"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 17 Januari 2021," kata Anies dalam keterangan tertulis, hari Minggu lalu.

Anies menjelaskan, berdasarkan penilaian indikator dari BNPB, DKI Jakarta berhasil naik peringkat dari daerah dengan risiko tinggi pada 20 Desember 2020 menjadi daerah dengan risiko sedang per 27 Desember 2020.

Adapun skor penilaian berdasarkan indikator pengendalian Covid-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat UI, Jakarta meraih skor 59 pada 2 Januari 2021. Pada dua pekan sebelumnya, yakni 19 Desember dan 26 Desember 2020, Jakarta mencatatkan skor 61.

Epidemiolog dari FKM UI Pandu Riono membenarkan soal skor yang disampaikan Anies itu. Namun ia membantah bahwa FKM UI menyarankan melanjutkan pelonggaran lewat PSBB transisi dengan skor itu.

Pandu menyatakan, FKM UI justru menyarankan Pemprov DKI Jakarta melakukan pengetatan PSBB agar penanganan Covid-19 bisa lebih optimal.

"Kalau diperketat lagi lebih bagus. Tapi mungkin enggak? Setuju enggak Presiden?" kata Pandu, Selasa.

Pandu juga mendapat informasi bahwa pemerintah pusat tak mengizinkan Jakarta melakukan pengetatan PSBB. Sebab, hal itu bisa berdampak pada perekonomian.

Menurut dia, Presiden lebih memilih meningkatkan kapasitas rumah sakit dan menambah tenaga medis untuk merespon kasus Covid-19 yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

"Jadi pengetatan bukan jadi pilihan. Makanya saya di Twitter hari ini bicara mohon ke Pak Presiden supaya ada pengetatan," kata Pandu yang punya akun Twitter @drpriono1 itu.

Saat dihubungi terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, enggan berkomentar soal spekulasi pemerintah pusat tak merestui pengetatan PSBB Jakarta.

"Tidak ada gunanya membuat polemik.  Saya fokus penanganan Covid-19 yang perlu konsentrasi tinggi," kata Wiku.

Pernah Dikritik

Anies pernah menarik rem darurat atau perketat PSBB saat kasus Covid-19 di Jakarta meningkat pada pertengahan September lalu. Anies memutuskan untuk memperketat PSBB setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Namun, pengumuman yang disampaikan Anies itu rupanya belum dikonsultasikan dengan pemerintah pusat. Sejumlah pembantu Presiden Joko Widodo bidang ekonomi pun langsung mengkritik keputusan Anies.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) langsung anjlok karena tertekan oleh pengumuman PSBB DKI Jakarta.

Mendag Agus Suparmanto menilai pemberlakukan PSBB bisa berpotensi mengganggu kelancaran distribusi barang, apalagi mengingat peran Jakarta dalam aliran distribusi nasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga mengatakan, kinerja industri manufaktur bakal kembali tertekan akibat keputusan tersebut.

Pada akhirnya, sejumlah unsur pemerintah pusat bersama Pemda DKI pun menggelar rapat terkait pengetatan PSBB ini. PSBB akhirnya diperketat selama dua pekan, mulai 14 sampai 25 September 2020.

Ketika dua pekan hampir berlalu, Anies Baswedan mengumumkan PSBB pengetatan diperpanjang kembali selama dua pekan, hingga 11 Oktober 2020.

Satu bulan pengetatan PSBB terbukti bisa menurunkan laju penularan kasus Covid-19. Pengetatan PSBB  akhirnya dicabut dan kembali diberlakukan PSBB transisi sampai saat ini.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/06/11194931/anies-tak-perketat-psbb-terganjal-pemerintah-pusat

Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke