JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur terkait seorang siswa yang dikeluarkan dari Sekolah Terpadu Putra 1 Jakarta Timur.
Siswa tersebut dikeluarkan karena orangtuanya tak mampu membayar iuran bulanan atau uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
Selain itu, KPAI juga akan memanggil pihak sekolah.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, pemerintah perlu dipanggil lantaran dianggap bertanggung jawab dalam melindungi hak anak dalam belajar.
"Ini kan sekolah swasta, tapi kan negara itu harus tetap memenuhi hak atas pendidikan kan dan dalam hal ini Dinas Pendidikan adalah pengawas sekolah. Jadi kami akan memanggil sekolah, Dinas Pendidikan DKI dan Sudin Pendidikan Jaktim," kata Retno saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).
KPAI akan meminta Disdik DKI Jakarta dan pihak sekolah untuk mencari jalan keluar terkait masalah itu.
Tujuannya agar siswa yang bersangkutan tetap mendapatkan hak mengenyam pendidikan.
"Yang kami perjuangkan agar hak anak dalam mendapatkan pendidikan tak direnggut," ujar Retno.
Dikeluarkan karena menunggak uang sekolah
Siswa kelas 4 sekolah dasar (SD) di Sekolah Terpadu Putra 1 Jakarta Timur berinisial O dikeluarkan sejak Desember 2020.
Dia dikeluarkan lantaran orangtuanya sudah menunggak SPP sejak April 2020.
Erlinda Wati selaku orangtua O membenarkan bahwa dia tak mampu membayar tunggakan lantaran kondisi ekonomi yang sulit di tengah pandemi.
Sebelum O resmi dikeluarkan dari sekolah, Erlinda lebih dulu menerima surat peringatan pada 11 Desember 2020 agar segera melunasi uang sekolah anaknya.
Dalam surat itu, Erlinda diharuskan melunasi iuran sekitar Rp 13 juta paling lambat 14 Desember 2020.
"Kayaknya dengan nominal sebesar itu saya enggak bisa melunasi. Saya akhirnya menghubungi wali kelas dan disambungkan ke kepala sekolah," kata Erlinda saat dihubungi, Selasa.
Setelah menghubungi kepala sekolah, ibu dua anak itu diminta membuat surat keterangan dari pihak RT dan RW rumahnya agar mendapat keringanan dari pihak sekolah.
Namun, Erlinda kesulitan mendapatkan surat tersebut lantaran RT dan RW di lingkungan domisilinya sedang tidak bisa ditemui.
Beberapa hari kemudian, Erlinda mendapatkan informasi bahwa iuran harus dilunasi paling telat 19 Desember 2020.
"Katanya ini sudah keputusan final, dikasih waktu sampai tanggal 19 harus lunas, ya saya dari mana lagi uangnya ? Uang sebanyak itu dari mana? Hidup saya saja sudah susah sekarang," ujar Erlinda.
Karena tak bisa melunasi SPP sekolah anak, akhirnya Erlinda mendapatkan pesan singkat dari kepala sekolah bahwa O tak bisa lagi melanjutkan pendidikan di SD Terpadu Putra 1, terhitung sejak 23 Desember 2020.
Erlinda kecewa dangan keputusan ini. Dia merasa sudah kooperatif dengan seluruh arahan dan syarat yang diberikan sekolah.
Namun, Erlinda tak mendapatkan toleransi mengingat kondisi ekonominya yang tengah terpuruk.
"Siapa sih yang mau enggak bayar uang sekolah. Kami mau bayar kok, bukan enggak mau. Cuma gimana keadaan saya sekarang," kata Erlinda.
Atas tindakan yang dia anggap diskriminatif ini, Erlinda akhirnya mengadu ke KPAI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/06/15545431/kpai-akan-panggil-disdik-dki-soal-siswa-dikeluarkan-dari-sekolah-karena