TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Tangerang mengamankan narkotika jenis sabu-sabu yang diedarkan dalam kemasan teh.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indardi mengungkapkan, pihaknya meringkus empat pengedar barang haram tersebut.
Keempat pengedar sabu-sabu itu diketahui berinisial Zul, LJ, HI, dan SU. Mereka ditangkap di tempat dan pada waktu yang berbeda.
"Ada empat orang yang kami tangkap," kata Ade di Mapolresta Tangerang, dilansir Warta Kota, Rabu (6/1/2021).
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu dalam kemasan teh dengan total berat mencapai 5,2 kilogram.
"Total sabu-sabu dalam kemasan teh itu seberat 5,2 kilogram," jelas Ade.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keempat tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun dan denda berkisar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Terkait apakah ada tersangka dan barang bukti lainnya, Ade hanya menjelaskan bahwa kasus tersebut masih akan diselidiki.
"Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini," ucap Ade.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Breaking News: Sabu Kemasan Teh Beredar di Tangerang
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/06/20053611/polisi-ringkus-4-pengedar-narkotika-52-kilogram-sabu-sabu-dalam-kemasan