Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menyayangkan sikap yang diambil pihak sekolah karena dinilai tak dapat memahami kondisi pandemi Covid-19.
Ubaid meminta kepada Dinas Pendidikan Jakarta membahas persoalan tersebut kepada pihak sekolah.
"Dinas harus mengembalikan anak tersebut. Sekolah harus menampung anak yang mau sekolah," ujar Ubaid saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).
Ubaid mengatakan, Dinas Pendidikan harus memberikan kemudahan jika diakui oleh orangtua O ada kendala ekonomi untuk membayar iuran sekolah.
"Sudah ada banyak bansos selama pandemi ini. Dia dan keluarganya harus diberikan kebijakan afirmasi untuk mendapatkan haknya," katanya.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga harus mengambil langkah tegas dengan pemberian sanksi terhadap sekolah yang tak ingin mengembalikan O untuk menikmati bangku pendidikan.
"Jika sekolah tidak mau, dinas harus memberikan sanksi. Dinas pendidikan harus mengembalikan hak anak tersebut untuk bisa kembali sekolah," kata Ubaid.
Sebelumnya, Erlinda Wati selaku orangtua 0 mengaku tak mampu membayar tunggakan lantaran kondisi ekonomi yang sulit di tengah pandemi.
Sebelum O resmi dikeluarkan dari sekolah, Erlinda lebih dulu menerima surat peringatan pada 11 Desember 2020, agar segera melunasi uang sekolah anaknya.
Dalam surat itu, Erlinda diharuskan melunasi iuran paling lambat 14 Desember 2020. Iuran yang harus dibayarkan jumlahnya tak sedikit, yakni sekitar Rp 13 juta.
"Kayaknya dengan nominal sebesar itu saya enggak bisa melunasi. Saya akhirnya menghubungi wali kelas dan disambungkan ke kepala sekolah," kata Erlinda saat dihubungi, Selasa (5/1/2021).
Setelah menghubungi kepala sekolah, ibu dua anak ini diminta membuat surat keterangan dari pihak RT dan RW rumahnya agar mendapat keringanan dari pihak sekolah.
Namun, Erlinda kesulitan mendapatkan surat tersebut lantaran RT dan RW di lingkungan domisilinya sedang tidak bisa ditemui.
Beberapa hari kemudian, Erlinda mendapatkan informasi bahwa iuran harus dilunasi paling telat 19 Desember 2020.
"Katanya ini sudah keputusan final dikasih waktu sampai tanggal 19 harus lunas, ya saya dari mana lagi uangnya? Uang sebanyak itu dari mana? Hidup saya saja sudah susah sekarang," ujar Erlinda.
Karena tak bisa melunasi SPP sekolah anak, akhirnya Erlinda mendapatkan pesan singkat dari kepala sekolah bahwa O tak lagi bisa melanjutkan pendidikan di SD Terpadu Putra 1, terhitung sejak 23 Desember 2020.
Erlinda merasa kecewa dangan keputusan ini. Dia merasa sudah kooperatif dengan seluruh arahan dan syarat yang diberikan sekolah.
Namun, Erlinda tak mendapatkan toleransi mengingat kondisi ekonominya yang tengah terpuruk.
"Siapa sih yang mau enggak bayar uang sekolah. Kami mau bayar kok, bukan enggak mau. Cuma gimana keadaan saya sekarang," kata Erlinda.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/06/20591161/siswa-sd-yang-dikeluarkan-karena-tunggak-spp-diminta-disekolahkan-kembali