JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus video syur, Gisel Anastasia akhirnya buka suara dengan meminta maaf melalui jumpa pers yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021) malam.
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, proses hukum kasus video syur berdurasi 19 detik itu tetap berjalan meski tersangka telah menyampaikan permintaan maaf.
"Ya proses (hukumnya) tetap jalan dong," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).
Gisel sendiri akan dipanggil penyidik guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (8/1/2021).
Ini merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya dia tak hadir dari yang sudah dijadwalkan pada 4 Januari 2021.
"Untuk saudari GA rencana besok kita lakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir. Kita jadwalkan besok pukul 10.00 WIB," ucapnya.
Sebelumnya, Gisel mengakui kesalahannya akan video syur dan mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak.
Khususnya kepada Gading Marten yang saat itu menjadi suaminya dan Wijaya Saputra yang saat sekarang menjadi kekasihnya. Tak lupa permintaan maaf juga disampaikan Gisel kepada anaknya.
“Saya mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," ucap Gisel, Rabu (6/1/2021) malam.
“Saya berharap dengan pernyataan saya ini, saya dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya dari semua pihak, terutama sekali lagi, dari yang saya kasihi kedua orangtua dan seluruh keluarga besar saya, Gempita anak saya, Mas Gading dan seluruh keluarga besar, serta Wijin dan keluarga,” tutur Gisel lagi.
Gisel menyadari bahwa videonya yang tengah beredar di media sosial merupakan perbuatan yang tidak terpuji.
Ia juga telah membuat banyak pihak kecewa lantaran beredarnya video itu.
“Ketahuilah apa yang telah terjadi, dan dipertontonkan tanpa seizin saya adalah bagian dari masa lalu saya dan bukan dari kehidupan saya yang baru sekarang ini,” tambah Gisel.
Berkait dengan statusnya sebagai tersangka, Gisel mengaku akan bersikap kooperatif. Ia pun akan menjalani proses hukum yang berjalan.
“Dan dalam hal ini saya sebagai Warga Negara Indonesia yang baik akan terus bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan,” ucap Gisel.
Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada 29 Desember 2020.
Polisi menyebutkan, keduanya mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video itu dibuat di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/07/16465821/gisel-minta-maaf-terkait-video-syur-polisi-proses-hukum-tetap-jalan