Salin Artikel

Pandemi Memburuk, Pimpinan DPRD DKI Minta Pemprov DKI Terapkan Perda Covid-19

Penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut diyakini Zita bisa menekan laju penularan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Saya selalu sampaikan, terapkan Perda Covid," ujar Zita dalam pesan teks, Kamis (7/1/2021).

Zita mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki landasan hukum terkait penanggulangan Covid-19.

Sehingga tidak perlu lagi ada keraguan untuk menerapkan kebijakan untuk penanggulangan Covid-19 di Jakarta.

"Sudah ada landasan hukumnya tinggal penerapannya harus baik dan benar itu saja," kata Zita.

Dalam Perda Covid yang dimaksud, terdapat beragam wewenang yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta untuk penanggulangan Covid-19.

Wewenang tersebut terdapat dalam Pasal 6, yaitu:

1. Melaksanakan upaya terpadu penanggulangan Covid-19

2. Melakukan pemeriksaan, pelacakan, isolasi dan pengobatan terhadap penderita

3. Melakukan pengawasan aktivitas atau kegiatan masyarakat

4. Melakukan penegakan disiplin kepatuhan protokol pencegahan Covid-19

5. Menetapkan status wabah atau kejadian luar biasa

6. Memberikan insentif kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang

7. Memberikan penghargaan kepada orang yang berjasa dalam penanggulangan Covid-19

8. Melakukan pengaturan terhadap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta dalam hal pelayanan sumber daya, dan sistem pencatatan pelaporan untuk percepatan penanggulangan Covid-19

9. Melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penaggulangan Covid-19

10. Melakukan upaya lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Perda tersebut juga mengatur tentang sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan dengan aturan turunan Pergub 79 Tahun 2020 dengan sanksi beragam.

Sanksi beragam bisa berupa sanksi administratif, sanksi sosial hingga sanksi denda.

Sanksi yang paling jelas tercatat tanpa aturan turunan pergub adalah sanksi bagi penolak vaksinasi, penolak PCR dan pembawa paksa jenazah berstatus probabel Covid-19.

Sanksi tersebut tertuang dalam BAB X Ketentuan pidana di Pasal 29, 30, 31 dengan pidana denda antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 7,5 juta.

Sementara pandemi Covid-19 di Jakarta semakin memburuk. Jumlah kasus per Kamis ini, bertambah sebanyak 2.398.

Dengan adanya penambahan kasus baru tersebut, jumlah kasus Covid-19 keseluruhan di DKI Jakarta sejak ditemukan mencapai 197.699 kasus.

Sebanyak 17.382 orang masih dalam perawatan. Jumlah itu bertambah 932 pasien aktif dibandingkan hari sebelumnya.

Sementara 176.882 orang sembuh, bertambah 1.441 orang dibandingkan hari kemarin. Penambahan juga terjadi pada korban jiwa akibat Covid-19 sebanyak 25 orang.

Sehingga kini jumlah korban meninggal akibat Covid-19 di Jakarta menjadi 3.435 jiwa.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/07/19595281/pandemi-memburuk-pimpinan-dprd-dki-minta-pemprov-dki-terapkan-perda-covid

Terkini Lainnya

Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Megapolitan
Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Megapolitan
Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Megapolitan
BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

Megapolitan
Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Megapolitan
Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa 'Open BO'

Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa "Open BO"

Megapolitan
Pejalan Kaki Terlindas 'Dump Truck' di Koja, Kaki Korban Hancur

Pejalan Kaki Terlindas "Dump Truck" di Koja, Kaki Korban Hancur

Megapolitan
5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

Megapolitan
Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Megapolitan
Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke