Salin Artikel

Denda Pelanggaran Prokes di DKI Jakarta Terkumpul Rp 5,7 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP DKI Jakarta merilis jumlah denda yang terkumpul bagi pelanggar protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta mencapai Rp 5,7 Miliar.

Denda yang terkumpul merupakan akumulasi pelanggaran pada periode April 2020 sampai dengan 6 Januari 2021.

Adapun rincian denda merupakan denda perorangan dengan jumlah Rp 3.612.045.000, dan denda tempat atau fasilitas umum non-perorangan sejumlah Rp 2.093.650.000.

"Total keseluruhan sejumlah Rp 5.705.695.000," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulis, Jumat (8/1/2021).

Arifin juga mencatat jumlah pelanggaran tidak menggunakan masker dalam periode yang sama sejumlah 316.754 dengan rincian sanksi teguran sebanyak 7.361, sanksi kerja sosial 285.762 dan sanksi denda administrasi 23.631.

Begitu juga pelanggaran non perorangan dari tempat usaha, tempat kerja atau fasilitas umum dengan sanksi penutupan sementara sebanyak 2.080 dan sanksi denda sebanyak 528.

"Lalu, terdapat pula sanksi rekomendasi pencabutan izin operasional tempat usaha apabila terjadi keterlambatan atau tidak bayar denda administratif. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan untuk kas daerah," kata Arifin.

Arifin juga kembali mengingatkan beragam sanksi yang diterapkan di DKI Jakarta. Sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker, yakni kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit, atau dapat memilih membayarkan denda administratif sebesar Rp 250.000.

"Apabila kedapatan mengulangi pelanggaran, maka dikenakan sanksi progresif atau sanksi berlaku kelipatan yakni untuk pelanggaran berulang sebanyak satu kali, dikenakan kerja sosial selama 120 menit atau denda administratif sebesar Rp 500.000," tutur Arifin.

Untuk pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial selama 240 menit atau denda administratif sebesar Rp 1.000.000.

Untuk sanksi tempat usaha seperti tempat makan dan lainnya, Arifin mengatakan akan ada Sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 1 x 24 jam.

"Pelanggaran yang berulang juga dikenakan denda administratif progresif dengan nilai Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 150 juta," ucap Arifin.

Untuk perkantoran, tempat kerja, dan industri, lanjut Arifin, sanksi administratif yang diberikan berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam.

"Pengulangan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif progresif dengan nilai Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 150 juta," kata Arifin.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/08/10500961/denda-pelanggaran-prokes-di-dki-jakarta-terkumpul-rp-57-miliar

Terkini Lainnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke