Salin Artikel

Mulai Senin, Mal dan Restoran di Jakarta Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19. Mulai Senin pekan depan, semua mal dan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta wajib membatasi jam operasional sampai pukul 19.00 WIB.

"Pusat perbelanjaan dilanjutkan untuk bisa berkegiatan, tapi hanya sampai pukul 19.00," ujar Anies Baswedan dalam siaran di YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2020).

Tak hanya mal, restoran juga dibatasi waktu operasionalnya. Untuk makan di tempat atau dine in, kapasitas maksimalnya hanya bisa 25 persen dan sampai pukul 19.00 WIB.

Kendati demikian, Pemprov DKI mempersilakan layanan pesan antar tetap dibuka sesuai dengan jam operasional restoran.

Adapun kategori restoran termasuk warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan.

"Aktivitas rumah makan, restoran, dan lain-lain kapasitasnya menjadi 25 persen dan beroperasi sampai jam 19.00 WIB," ucap Anies.

Adapun aturan pengetatan PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

Anies menyebutkan, aturan pembatasan ini terbit sesuai arahan pemerintah pusat yang mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Penularan Covid-19 yang juga terus meningkat dan kapasitas rumah sakit yang terbatas juga menjadi pertimbangan Pemprov kembali memperketat PSBB.

Pengetatan ini akan berlangsung sampai 25 Januari dan bisa saja diperpanjang. Anies berharap dengan pengetatan ini kasus Covid-19 bisa turun sampai ke titik terendah.

"Mari kita bekerja sama untuk mengosongkan rumah sakit di Jakarta," kata Anies.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/09/15222681/mulai-senin-mal-dan-restoran-di-jakarta-wajib-tutup-pukul-1900-wib

Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke