JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Hengki mengatakan, kasus penghasutan dan kerumunan dengan tersangka Rizieq Shihab, akan berlanjut ke tingkat kejaksaan.
Langkah tersebut dilakukan setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak permohonan praperadilan Rizieq.
“Proses hukum selanjutnya adalah dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan, diteliti dan dilaksanakan tentunya nanti di sidang terkait masalah materi pokok perkara,” ujar Hengki kepada wartawan seusai putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (12/1/2021) sore.
Sebelumnya, Sahyuti telah membacakan putusan sidang praperadilan Rizieq Shihab. Ia menolak permohonan praperadilan Rizieq.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ungkap Sahyuti saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Sahyuti menimbang dan menilai rangkaian penyidikan oleh pihak kepolisian terkait kerumunan di rumah Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat pada November lalu sudah sah.
Sayuti menilai peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik telah sesuai aturan.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata Sayuti.
Dengan begitu, Sayuti mengatakan bahwa permohonan dari pihak Rizieq tak beralasan menurut hukum dan harus ditolak.
Sahyuti mengatakan, penyidik telah mendapatkan bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli sebelum menetapkan tersangka.
Penyidik Polda Metro Jaya, lanjut dia, berkesimpulan bahwa acara Habib Rizieq di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," kata Sahyuti.
Sahyuti juga menyoroti terkait absennya Rizieq Shihab saat dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebanyak dua kali.
Sahyuti berpendapat, proses penyidikan yang dilakukan polisi telah sah meski Rizieq tak hadir saat dipanggil oleh penyidik.
"Menimbang bahwa ada bukti termohon 1 ternyata pemohon sudah dipanggil sebanyak dua kali padahal pemohon wajib datang. Menimbang, baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan, oleh karena tidak memenuhi pelanggaran itu melanggar kewajiban. Jika panggilan pertama tidak dipenuhi yang bersangkutan, maka dipanggil kedua apabila panggilan kedua tidak dipenuhi maka kewajiban keluarga membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik," kata Sahyuti.
"Menimbang pemanggilan terhadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar, dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak," ucap hakim tunggal Sahyuti.
Sahyuti juga menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik terkait kasus Rizieq Shihab telah mendapat penetapan dari pengadilan.
Ia menyebutkan, penyitaan dalam perkara sudah sah sesuai hukum acara.
“Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana," ucapnya.
Sebelumnya, gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Sidang gugatan praperadilan dari pihak Rizieq Shihab mulai digelar pada Senin (4/1/2021) pagi.
Pihak tergugat atau termohon adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/12/17342751/hakim-tolak-gugatan-praperadilan-rizieq-shihab-berkas-perkara-akan