"Biasanya Indomaret Alfamart atau swalayan yang lain kalau malam itu (sering dijadikan) tempat kongko-kongko," kata Andri saat ditemui di Ciputra World Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021).
Andri menekankan, salah satu rantai penularan Covid-19 berasal dari kerumunan yang mungkin bisa terjadi di minimarket pada malam hari.
Karena itu, Dinas PPKUKM memutuskan untuk membatasi jam operasional minimarket.
"Salah satu mata rantai yang kita putus adalah kerumunan. Supaya tidak ada kerumunan, kita batasi (jam operasional)," ucap Andri.
Terkait keluhan masyarakat tidak bisa membeli bahan pokok pada malam hari, Andri meminta warga mengatur waktu membeli kebutuhan sehari-hari.
"Jadi pola hidupnya sudah bisa menyesuaikan. Yakinlah apa yang diatur pemerintah untuk kebaikan bersama untuk masyarakat sendiri," kata Andri.
Dia meminta agar para pengusaha ritel, minimarket dan swalayan bersabar dengan kebijakan tersebut sampai angka penularan Covid-19 bisa ditekan serendah mungkin.
Apabila sudah berhasil ditekan, kata Andri, maka jam operasional dan kapasitas bisa segera kembali normal.
"Makanya kita bilang 'yok kita taat sama-sama menjaga protokol kesehatan supaya sesegera mungkin ini (kasus Covid) kita tekan dan kembali lagi ke tahap awal'," ujar Andri.
Ketua Asosiasi Perusahan Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey sebelumnya mengatakan, alasan utama minimarket mengikuti aturan tutup pukul 19.00 WIB saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena dikhawatirkan terjadi kerumunan.
Kerumunan tersebut, kata dia, bisa terjadi karena pengunjung atau pembeli dari pusat perbelanjaan atau mal yang diharuskan tutup pukul 19.00, akan berpindah ke minimarket atau swalayan.
"Dikhawatirkan dengan ditutupnya mal atau pusat belanja maka pengunjung atau pembeli akan pindah kunjungan dan berpotensi menimbulkan keramaian pada minimarket yang berada di luar mal," kata Roy melalui pesan singkat, Selasa (12/1/2021).
Roy mengatakan, kekhawatiran tersebut disampaikan oleh Pemprov DKI kepada Aprindo.
Pemprov DKI meminta kerja sama agar pengusaha ritel bisa menekan laju penularan Covid-19 dengan mematuhi aturan-aturan jam operasional tersebut.
"Ya demikian komunikasi kami (dengan Pemprov DKI)," kata Roy.
Selain itu, kata Roy, operasional minimarket diputuskan hanya sampai pukul 19.00 WIB, agar terjadi kesetaraan antara pengusaha ritel lainnya.
"Adanya kesetaraan dengan tipe ritel lainnya tidak ada yang dispesialkan," tutur Roy.
Meski demikian, Roy tetap berharap agar pemerintah segera membuka jam operasional ritel kembali ke jam normal karena termasuk salah satu sektor esensial yang tetap perlu beroperasi.
Begitu juga dengan data klaster Covid-19 yang tidak ditemukan di tempat ritel sehingga bisa menjadi pertimbangan untuk membuka kembali dengan jam operasional normal.
"Kami harapkan menjadi kearifan lokal dan tidak digeneralisasi dengan sektor yang (sudah terjadi) klaster," kata dia
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/13/20395381/pemprov-dki-minimarket-ditutup-pukul-1900-wib-karena-sering-dipakai