Salin Artikel

Jadi Tersangka, Dua Manajer Waterboom Lippo Cikarang Tak Ditahan Polisi

IP selaku General Manajer dan D selaku Manajer Marketing tak ditahan karena disangkakan pasal yang hukumannya di bawah lima tahun.

"Jadi gini, di dalam KUHAP, yang dapat ditahan dalam rangka pemeriksaan ataupun penyidikan itu ancamannya harus di atas lima tahun. Kalau hanya satu tahun ya enggak ditahan," kata Hendra saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).

Hendra mengatakan, keduanya dijerat dengan Pasal 9 Juncto Pasal 93 UU RI Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman empat bulan kurungan penjara.

Kedua tersangka dijerat pasal itu lantaran diaggap menjadi otak utama terjadinya kerumunan pengunjung di Waterboom Lippo Cikarang.

"IP sebagai inisiatif membuat tiket promo untuk menarik pengunjung. D sebagai inisiator membuat tiket promo dan men-share di akun Instagram @waterboomlippocikarang_*," kata dia.

Walau tak ditahan, kedua tersangka diwajibkan datang ketika dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

Kronologi

Pihak manajemen Waterboom awalnya mengadakan diskon harga tiket dengan jumlah yang cukup besar khusus untuk hari Sabtu (10/1/2021).

"Kurang lebih diskonnya sekitar 90 persenan dari Rp 95.000, namun pada hari itu harga tiketnya menjadi Rp 10.000," kata Hendra.

Selembaran promo tersebut tersebar dalam bentuk foto melalui pesan WhatsApp dan sempat diunggah akun Instagram milik pihak Waterboom.

Promo tersebut disebar sejak 6 Januari hingga 9 Januari 2021. Tak heran banyak warga yang tergiur dengan tawaran harga tiket itu.

"Pengunjung yang hadir pada hari itu kurang lebih 2.355 berdasarkan tiket yang terjual baik dijual melalui online maupun dijual melalui loket," kata Hendra.

Tindakan itu dianggap melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi. Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi kemudian mendatangi lokasi lalu membubarkan pengunjung.

Oleh karena tindakannya, pihak manajamen Waterboom terancam hukuman pidana kurungan satu tahun penjara.

Video viral tentang membludaknya pengunjung di waterboom tersebut juga menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, mengaku menyayangkan sikap dari pengelola tempat wisata tersebut.

Pasalnya, bukannya melakukan pembatasan tapi justru memberikan program diskon kepada pengunjung.

"Waterboom itu tidak menaati protokol, menggunakan logika sendiri, membuka diskon. Akibatnya kapasitas menjadi berjubel," ucap Emil, Senin (11/1/2021).

Sebagai penyikapannya, Pemprov Jabar sudah mengambil tindakan tegas dengan melakukan penutupan terhadap tempat wisata tersebut.

"Sudah kita hukum dan kita tutup, mudah-mudahan ketegasan dari Forkopimda dan komite penanganan Covid-19 menjadi pelajaran kepada pemilik usaha agar menaati," terangnya.

Dengan adanya sanksi itu, ia berharap semua pengelola wisata di Jawa Barat dapat lebih tertib dan ikut berkomitmen dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Kita tidak nyaman dengan keputusan membatasi, karena pasti mengurangi rezeki. Tapi dalam situasi darurat kesehatan, ini harus dipermaklumkan, karena semua juga melakukan," kata Emil.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/14/17241621/jadi-tersangka-dua-manajer-waterboom-lippo-cikarang-tak-ditahan-polisi

Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke