Salin Artikel

Kembali Langgar PPKM, Tiga Restoran di Bekasi Timur Disegel

Tiga restoran tersebut disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Minggu, (17/1/2021) malam.

"Tiga restoran di Bekasi Timur kita segel semalam karena beroperasi di luar jam yang ditentukan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Lainnya Satpol PP Saut Hutajulu saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).

Tiga restoran itu, lanjut Saut, sebelumnya sudah ditegur pada minggu pertama pemberlakuan PPKM. Kala itu, ketiganya kedapatan masih beroperasi di atas jam 19.00 WIB.

"Kan peraturan PPKM Jawa Bali itu restoran hanya sampai jam 19.00. Nah ini di atas jam 19.00 masih makan di tempat," kata Saut.

Bukannya mentaati peraturan setelah ditegur, ketiga restoran tersebut justru melanggar hal yang sama saat razia Satpol PP kemarin.

Petugas akhirnya menyegel tempat tersebut untuk beberapa hari kedepan.

"Ya tentunya pelanggan yang sedang makan kita bubarin, selesaikan pembayaran baru kita segel," kata Saut.

"Disegel bisa sehari sampai tujuh hari," tambah Saut.

Dengan adanya peristiwa ini, Saut berharap para pelaku usaha rumah makan bisa taat dengan protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah.

Saut memastikan kegiatan razia ini akan terus dilakukan selama PPKM berlaku.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi sudah memberlakukan PPKM sejak Senin (11/1/2021). Peraturan ini diberlakukan sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang memberlakukan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Peraturan tersebut bernomor 443.1/34/SET.COVID-19 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi.

Dalam peraturan tersebut, Pemkot mengatur beberapa kegiatan masyarakat salah satunya aktivitas perkantoran.

Pemerintah mengharuskan setiap perusahaan memperkerjakan 25 persen karyawan di kantor. Sedangkan sisanya bekerja dari rumah.

Selain itu, kegiatan belajar mengajar dilakukan via daring.

Selain aktivitas sekolah dan perkantoran, aktivitas di setiap rumah makan juga dibatasi hingga pukul 19.00.

"Kegiatan restoran (makan/minum ditempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan pesan antar dibawa pulang sesuai dengan jam operasional restoran," kutip peraturan tersebut.

Walau beberapa kegiatan mulai dibatasi, beberapa kegiatan lain juga ada yang diizinkan Pemkot tetap berjalan normal.

"Untuk sektor esensial yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelas surat tersebut.

Selama peraturan berlaku, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 akan mendapatkan laporan evaluasi dari kegiatan PPKM secara berkala.

Hasil keputusan itu nantinya akan jadi pertimbangan pemerintah untuk mengambil keputusan selanjutnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/18/11530851/kembali-langgar-ppkm-tiga-restoran-di-bekasi-timur-disegel

Terkini Lainnya

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke