"Sudah kami pertemukan (kedua ormas). Jadi kami setiap setelah kejadian yang melibatkan ormas, kami akan selalu gerak cepat untuk menyelesaikan masalahnya segera," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Hery Purnomo saat dikonfirmasi, Senin (25/1/2021).
Selain itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan seluruh organisasi masyarakat (ormas) terkait peristiwa penganiayaan itu.
Koordinasi dilakukan agar masalah penganiayaan yang memakan korban jiwa ini tak berlanjut.
"Kami sudah mengumpulkan ketua-ketua ormas yang ada di Bekasi, intinya supaya menyerahkan semua penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Mereka juga sudah bersepakat antarormas ini untuk tetap menjaga situasi kamtibmas tetap terjaga," kata Hery.
Meskipun ormas yang terlibat penganiayaan sudah dipertemukan dan dimediasi, Hery memastikan proses hukum tersangka tetap berjalan.
Penganiayaan tersebut dilakukan oleh dua orang tersangka yang tergabung dalam sebuah ormas.
Awalnya dua tersangka berinisial TR dan AP sedang berada di kafe di Jalan KH Noer Ali untuk menikmati perayaan ulang tahun.
Di tengah acara, salah satu pegawai kafe mengadu kepada dua tersangka bahwa kerap diminta uang oleh anggota ormas.
"Salah satu yang di situ (karyawan) menyampaikan kepada para pelaku kalau mereka sering diganggu," kata Hery.
Mendengar aduan tersebut, dua tersangka langsung menghampiri kelompok ormas yang dimaksud.
TR dan RP menghampiri pos ormas itu yang lokasinya tak jauh dari kafe.
"Mereka (tersangka) lihat di pos itu ada sekitar tujuh orang (anggota ormas) di situ," kata Hery.
Para tersangka lalu kembali untuk menjemput satu temannya dan kemudian datang lagi ke pos tersebut. Di situlah aksi penganiayaan dilakukan.
Satu korban bernama Sony Erikson dianiaya saat sedang tidur di dalam pos ormas. Dia dihajar hingga babak belur sampai akhirnya pingsan.
Satu korban lain bernama Noviantika Yahya juga dianiaya. Keduanya kemudian dibawa ke rumah sakit.
Sony akhirnya siuman beberapa hari kemudian. Namun malang, Noviantika meninggal di rumah sakit lantaran mengalami luka cukup parah.
"Korban meninggal keesokan harinya setelah kejadian," tutur Hery.
Pada hari yang sama saat kejadian, tepatnya pukul 10.00 pagi, kedua tersangka ditangkap polisi.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 tentang penganiayaan secara bersama-sama.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kebenaran informasi bahwa anggota ormas tersebut melakukan pemalakan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/25/17575311/polisi-mediasi-ormas-yang-terlibat-penganiayaan-di-bekasi-tapi-proses