Salin Artikel

Dishub DKI Keluarkan SK Juknis Transportasi Selama PSBB Ketat, Pengemudi Ojek Dilarang Berkerumun

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) transportasi yang diterapkan selama perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat pada 26 Januari-8 Februari 2021.

SK Nomor 39 Tahun 2021 tentang Juknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka PSBB tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

"Keputusan ini mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," begitu bunyi SK tersebut pada Selasa (26/1/2021), dilansir dari Antara.

Ada delapan poin yang diatur dalam Juknis keluaran Dinhub DKI tersebut.

Beberapa hal yang diatur adalah pembatasan waktu operasional transportasi umum di DKI Jakarta, dan kewajiban perkantoran dan pusat perbelanjaan untuk menyediakan fasilitas parkir.

Pada poin kelima SK tersebut tertera 4 pengaturan operasional ojek online dan pangkalan.

Pertama, pengemudi ojek online dan pangkalan diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Meski begitu, menurut aturan pada poin 5B, para pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang ketika tengah menunggu penumpang.

Terakhir, pada poin 5C, pengemudi ojek online dan pangkalan wajib menjaga jarak di antara sesama pengemudi dan antar sepeda motor minimal satu meter.

Sementara itu, poin 5D ditujukan kepada perusahaan aplikasi ojek online untuk wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing supaya pengemudi tidak berkerumun.

Perusahaan ojek online juga wajib menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar aturan tidak berkerumun tersebut.

Jam operasional transportasi umum

Sementara itu, SK keluaran Dishub tersebut juga memaparkan aturan untuk transportasi umum di DKI Jakarta selama PSBB ketat.

Pada poin kedua, tertera bahwa pembatasan kapasitas transportasi umum maksimal 50 persen dari total kapasitas pada setiap jenis sarana transportasi.

Kemudian, poin ketiga mengatur jam operasional setiap transportasi umum di DKI seperti berikut:

  • Transjakarta : 05.00-21.00 WIB
  • Angkutan umum reguler : 05.00-21.00 WIB
  • Moda Raya Terpadu (MRT) : 05.00-21.00 WIB
  • Lintas Raya Terpadu (LRT) : 05.30-21.00 WIB
  • Angkutan Perairan : 05.00-18.00 WIB
  • KRL Jabodetabek : sesuai pola operasional KRL

Khusus KRL, menurut akun Instagram @commuterline, jam operasional diberlakukan mulai pukul 04.00-22.00 WIB.

Sementara itu, dilansir dari akun Twitter @CommuterLine pada Selasa, lansia berusia 60 tahun ke atas hanya diizinkan menjadi penumpang pada pukul 10.00-14.00 WIB.

Lansia diizinkan menggunakan layanan KRL apabila dalam situasi medis yang terdesak dengan catatan membawa surat keterangan dokter atau pihak rumah sakit.

Di sisi lain, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diperkenankan menggunakan KRL kecuali dalam kepentingan mendesak seperti perawatan medis.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/26/21575671/dishub-dki-keluarkan-sk-juknis-transportasi-selama-psbb-ketat-pengemudi

Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke