Salin Artikel

Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan John Kei karena Berisi Asumsi

JAKARTA, KOMPAS.com - John Kei kembali menjalani sidang perkara pembunuhan Yustus Corwing alias Erwin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Agenda sidang kemarin adalah pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum John Kei pada sidang pada Rabu pekan lalu. Dalam sidang Rabu lalu itu, kuasa hukum membantah seluruh dakwaan yang jaksa penuntut dan meminta John dibebaskan.

Jaksa kemarin dalam tanggapanya menilai bahwa nota keberatan kuasa hukum John Kei berisi asumsi. Karena itu jaksa memohon kepada kepada majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum John Kei.

"Kami selaku penuntut umum memohon kepada majelis hakim supaya menolak keberatan yang diajukan tim penasihat hukum John Kei untuk seluruhnya," kata salah seorang jaksa penuntut saat membacakan tanggan mereka.

Menurut jaksa, surat dakwaan yang dibacakan pihaknya pada 13 Januari 2021, telah menguraikan secara lengkap unsur tidak pidana yang dilakukan John Kei.

"Tim penasihat hukum terdakwa mendalilkan keberatan karena mengandung labelling. Hal ini tidak dapat dipertimbangkan sebagai suatu alasan keberatan eksepsi, karena hanya didasarkan kepada asumsi-asumi penasihat hukum semata," kata jaksa.

Jaksa juga menyebutkan hal yang sama atas keberatan kuasa hukum John Kei soal dakwaan jaksa saling mengecualikan dan tidak menguraikan perintah John kepada anak buahnya untuk membunuh Yustus.

Menurut jaksa, seharusnya terlebih dahulu ada proses memeriksa alat bukti serta mempertimbangkan barang bukti yang diajukan penuntut umum. Karena itu, jaksa meminta kepada hakim agar keberatan penasihat hukum yang diajukan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pokok perkara perlu dikesampingkan.

Nus Kei hadir

Paman John Refra alias John Kei, yakni Nus Kei, menghadiri sidang lanjutan perkara pembunuhan itu kemarin. Yustus Corwing alias Erwin merpakan anak buah Nus Kei.

Sementara, John tidak menghadiri sidang secara langsung. Ia mengikuti sidang secara virtual dari Mapolda Metro Jaya dengan didampingi beberapa orang kuasa hukumnya.

"Saya menghadiri sidang, sidang ini kan kepentingan saya," kata Nus Kei ketika ditemui wartawan usai sidang digelar, Rabu.

Nus mengaku baru mengetahui sidang akan digelar hari ini satu hari sebelumnya.

Ketika dimintak tanggapannya atas sidang yang telah digelar, Nus mengaku belum bisa memberikan komentar apa-apa.

"Saya belum bisa berikan komentar apa-apa. Harapannya sidang tetap berjalan kondusif," lanjutnya.

Dakwaan Jaksa

John Kei didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, terkait tewasnya anak buah Nus Kei, Yustus Corwing.

John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Jaksa dalam dakwaanya menyatakan, tewasnya Yustus bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam dari John Kei tahun 2013. Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat miliar dalam waktu enam bulan.

Namun, saat tenggat waktu pengembalian tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut.

Kelompok Nus Kei malah menghina John melalui sebuah video live Instagram.

Saat mengetahui hal tersebut, John Kei bertemu Angkatan Muda Kei (Amkei) untuk membahas video tersebut.

Jaksa mengungkapkan, John Kei memberikan uang operasional kepada anak buahnya sebesar Rp 10 juta, satu hari sebelumnya terbunuhnya Yustus, yakni 20 Juni 2020.

Kala itu, John Kei kembali membahas video penghinaan tersebut bersama beberapa anak buahnya.

"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan, 'Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei,' dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja,'" kata jaksa dalam dakwaan.

Pada 21 Juni 2020, anggota kelompok John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat; dan Green Lake, Tangerang. Di Duri Kosambi, Yustus tewas setelah diserang anak buah John Kei.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/28/06343371/jaksa-minta-hakim-tolak-nota-keberatan-john-kei-karena-berisi-asumsi

Terkini Lainnya

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke