Salin Artikel

Polisi: Penjual Satwa Dilindungi Untung Rp 1 Juta-Rp 10 Juta Tiap Jual Satu Binatang

Binatang yang dijual, yakni orang utan, burung beo, hingga lutung.

Dia menjual satwa-satwa itu melalui media sosial.

"Pengakuannya sudah dijalankan sejak Agustus 2020. Ini kami masih dalami terus," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).

Namun, Yusri tak menyebutkan secara rinci jumlah satwa dilindungi yang telah dijual tersangka.

Dia hanya mengatakan, setiap menjual binatang itu, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.

"Setiap binatang dia bisa mengambil keuntungan Rp 1 juta sampai Rp 10 juta. Semoga ini penangkapan tersangka menjadi awal untuk mengungkap jaringan yang lain," kata Yusri.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria inisial Y karena menjual satwa dilindungi.

Penangkapan tersangka bermula saat anggota menerima laporan tentang adanya perdagangan satwa, mulai dari orang utan hingga beberapa burung langka, di media sosial.

Polisi pun melakukan penyelidikan dengan menyamar menjadi pembeli melalui media sosial, yakni di grup WhatsApp dan Facebook.

"Berdasarkan laporan yang kami terima melakukan penyelidikan. Kami terus terang memesan juga, kemudian datang barang tersebut, kami melakukan penangkapan," ujar Yusri.

Tersangka awalnya menawarkan satwa dilindungi dan mencari pemesan di media sosial.

Setelah mendapatkan peminat, tersangka meminta waktu 3-5 hari untuk menyiapkan hewan, sebelum akhirnya transaksi dilakukan sesuai harga yang disepakati.

"Untuk menghindari petugas, mereka tidak akan siapkan langsung. Memesan di sana itu keluar 3-5 hari, baru barang tersebut ada, baru ada pembayaran sesuai dengan perjanjian harga, baru diambil," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, saat ini penyidik masih memeriksa tersangka untuk mengetahui dari mana satwa dilindungi itu didapat.

Berdsarkan penyelidikan sementara, tersangka mendapatkan binatang-binatang dilindungi dari grup di media sosial lain yang dibuat.

"Di situ pelaku mencari siapa yang miliki binatang langka ini. Dia siap membeli. Contoh orang utan ini, nanti dia jemput dengan harga yang telah ditentukan," ucap Yusri.

Setelah dapat, kemudian tersangka menyimpannya di salah satu toko yang dimiliki sebelum akhirnya ditawarkan kepada orang lain.

"Dia juga punya toko sendiri. Kalau ada yang menginginkan, dia bisa siapkan, tapi sistemnya adalah diam-diam," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Kami lapis di Pasal 21 di Undang-Undang Nomor 5. Untuk tersangka sudah kami lakukan penahanan, kami masih mengembangkan terus karena pasti ada hulunya dari mana dia mendapatkan binatang ini," ucap Yusri.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/28/15274131/polisi-penjual-satwa-dilindungi-untung-rp-1-juta-rp-10-juta-tiap-jual

Terkini Lainnya

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke