Upaya banding itu telah didaftarkan pada hari ini.
"Kami Pemprov DKI selalu siap. Prinsipnya apapun itu kita siap menghadapi, banding, kasasi, PK, kita siap," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).
Ia mempersilahkan warga untuk mengajukan banding karena itu adalah hak yang dilindungi oleh undang-undang.
"Namanya kalah ya banding itu mah proses formalnya, itu memang begitu," kata dia.
Warga korban banjir Jakarta 2020 mengajukan banding setelah gugatan mereka sebelumnya dinyatakan salah sasaran dan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami daftarkan upaya banding hari ini," kata kuasa hukum korban banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan saat dihubungi, Kamis.
Pendaftaran banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini telah diajukan melalui PN Jakarta Pusat.
Tigor menyebut, upaya banding ini dilakukan karena pihaknya yakin majelis hakim telah keliru dalam mengambil putusan.
Dalam putusannya, hakim menerima keberatan atau eksepsi Gubernur DKI Jakarta.
Hakim menyatakan gugatan class action warga korban banjir salah sasaran karena harusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, Aziz meyakini gugatan yang dilayangkan ke PN Jakpus sudah tepat.
Sebab, warga bukan menggugat kebijakan Pemprov DKI, melainkan ketidaksiapan pemprov dalam mengantisipasi dan menangani banjir pada awal tahun 2020 lalu.
"Yang kami gugat, Pemprov tak melakukan kewajiban hukumnya dalam menolong warga korban banjir. Harusnya bikin sistem peringatan dini. Lalu juga penanganan darurat, evakuasi dan lain-lain, itu banyak yang tak dilakukan," kata Tigor.
Sementara itu, gugatan ke PTUN harusnya terkait dengan kebijakan.
Adapun gugatan class action banjir Jakarta 2020 ini melibatkan 312 orang korban banjir. Tuntutan ganti rugi materil sebesar Rp 60,04 miliar dan imateril Rp 1 triliun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/28/16164661/warga-korban-banjir-banding-pemprov-dki-siap-menghadapi