Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian mengatakan, DPO tersebut berinisial A.
A diburu karena memberikan 100.000 dollar AS yang diduga palsu itu ke pelaku R.
Pelaku R sendiri saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
"R mendapat (uang palsu) dari seseorang, inisial A yang masih dicari. (Kami) masih lidik yang bersangkutan (A)," ungkap Adi kepada awak media, Kamis (28/1/2021) siang.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho menambahkan bahwa DPO A dan tersangka R merupakan sesama pengoleksi uang kuno dan kolektor batu akik.
"Ngobrol mereka (A dan R). DPO ini (A) mengatakan bisa membuka gudang uang dengan diberikannya 10 bundle uang dollar AS," urai Alexander.
Dari sanalah, tersangka R bersama tersangka A dan T berniat untuk mengedarkan uang diduga palsu 100.000 dollar AS itu.
"Semoga (A) dapat kami amankan. Sehingga, kemungkinan (akan) terang benderang runtutan dari bagaimana uang palsu ada di para tersangka tiga orang (itu)," harap Alexander.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/29/00005541/satu-dpo-kasus-peredaran-uang-palsu-100000-dollar-as-diburu-polisi