Salin Artikel

Fakta Penangkapan Komplotan Pengedar 100.000 Dollar AS Palsu, Berawal dari Suka Batu Akik

Total uang palsu tersebut mencapai 100.000 dollar AS.

Penungkapan kasus tersebut dijelaskan oleh Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian dan Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho saat jumpa pers di Taman Integritas Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (28/1/2021) siang.

Berikut rangkuman faktanya.

1. Tiga Tersangka

Ketiga pelaku berinisial R (40), A (36), dan T (54). Mereka ditangkap di lokasi berbeda.

R ditangkap pada 2 Januari 2021, kemudian A ditangkap pada 5 Januari 2021, sedangkan T ditangkap pada 7 Januari 2021.

Adi menjelaskan, R mulanya mendapatkan 100.000 dollar AS palsu dari seseorang berinisial A yang masih diburu polisi.

Uang tersebut terdiri dari pecahan 100 dollar AS dalam 10 bundel. Tiap bundel berisi 100 lembar pecahan uang 100 dollar AS.

R kemudian menyuruh tersangka A untuk menukar seluruh dollar AS itu ke bentuk rupiah.

"Dari tangan A, ia memberikan 60.000 dollar AS kepada T untuk diedarkan," papar Adi.

Polisi kemudian menangkap para pelaku sebelum mereka mengedarkan uang palsu tersebut.

"100.000 dollar AS yang berhasil kami ungkap agar tidak beredar," tuturnya.

2. Nilai tukar rendah

Alexander Yurikho mengatakan, awalnya pelapor mengaku bahwa ada seseorang yang menerima tawaran untuk menukarkan mata uang rupiah ke dalam mata uang dollar AS pada 28 Desember 2020.

Namun, harga tukar kurs yang ditawarkan saat itu jauh berbeda dari harga pasaran.

"Artinya, sudah ada upaya yang dimaksud pada Pasal 245 KUHP, yaitu untuk menukarkan, mengedarkan uang yang diduga palsu," kata Alexander.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Alexander, tim Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan penyelidikan.

"Berawal dari situ, kemudian tiga tersangka berhasil kita amankan," ujar dia.

Hasil pemeriksaan, ketiga pelaku memiliki profesi berbeda dan bertemu melakukan aksi kejahatan.

Tersangka R adalah seorang pengoleksi uang kuno dan batu akik.

Sedangkan tersangka A merupakan seorang guru honorer dan tersangka T adalah seorang buruh harian lepas.

"Mereka satu hobi di batu. Batu akik," kata Alexander

3. Seorang buron

Polisi masih memburu seorang pelaku lain berinisial A.

A diburu karena memberikan 100.000 dollar AS palsu itu ke pelaku R.

"R mendapat (uang palsu) dari seseorang, inisial A yang masih dicari. (Kami) masih lidik yang bersangkutan (A)," ungkap Adi.

A dan tersangka R merupakan sesama pengoleksi uang kuno dan kolektor batu akik.

"Ngobrol mereka (A dan R). DPO ini (A) mengatakan bisa membuka gudang uang dengan diberikannya 10 bundel uang dollar AS," urai Alexander.

Dari sanalah, tersangka R bersama A dan T berniat untuk mengedarkan uang palsu 100.000 dollar AS itu.

"Semoga (A) dapat kami amankan. Sehingga, kemungkinan (akan) terang benderang runtutan dari bagaimana uang palsu ada di para tersangka tiga orang (itu)," harap Alexander.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan atau Pasal 245 dan atau Pasal 250 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/29/09563631/fakta-penangkapan-komplotan-pengedar-100000-dollar-as-palsu-berawal-dari

Terkini Lainnya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke