JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan detik-detik seorang anak terlindas mobil menjadi viral di media sosial, Kamis (28/1/2021).
Video yang tersebar luas di media sosial tersebut berdurasi satu menit.
Dalam video tersebut, terlihat tiga orang anak kecil tengah bermain. Satu anak dalam posisi jongkok, sedangkan dua anak lain sedang berdiri.
Salah satu anak yang berdiri tiba-tiba berlari ke arah belakang mobil.
Kemudian, terlihat sebuah mobil mulai bergerak maju ke arah anak yang jongkok dan melindasnya.
Kepala Unit Lalu Lintas (Kanit Lantas) Kepolisian Sektor (Polsek) Kembangan, AKP Hartono, membenarkan berita kecelakaan tersebut.
Menurut Hartono, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kembangan Selatan, Gang Galon, RT 009 RW 001, Kembangan Selatan, Jakarta Barat.
"Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 28 Januari 2021, sekira pukul 12.30 WIB," ujar Hartono ketika dikonfirmasi, Kamis.
Hartono menjabarkan, korban diketahui berinisial AC (5), sedangkan pengendara mobil berinisial ZA (44).
Hartono lantas menceritakan kronologi kecelakaan tersebut. Awalnya, AC tengah bermain dengan teman-temannya di Jalan Kembangan Selatan.
Lalu, ZA mengemudikan mobilnya yang semula terparkir di pinggir jalan tersebut.
Lantaran tak hati-hati, ZA malah menabrak AC dan melindas AC dengan mobilnya.
"Kendaraan bergerak maju. Karena kurang hati-hati, (ZA) menabrak AC yang sedang bermain," jelas Hartono.
Kondisi korban
AC lantas segera dilarikan ke Rumah Sakit Puri. Dia dalam keadaan sadar meski mengalami luka-luka.
"(Kondisi korban saat ini) sadar," tutur Hartono.
Ketika Kompas.com mengonfirmasi ke pihak keluarga, AC diketahui telah menjalani operasi karena mengalami pembekuan darah.
"Kemarin operasi buat mengambil darah beku di dalam (tubuh), pukul 22.00 sampai pukul 01.00 WIB," kata paman AC, Lukman Bonkar, Jumat (29/1/2021).
Lukman menjelaskan, kondisi keponakannya kini mulai membaik setelah menjalani operasi.
"Alhamdulillah, sekarang sudah bisa minum, makan bubur, manggil-manggil," ujar dia.
AC sempat mengeluhkan sakit di bagian perut. Dia juga mengaku pegal-pegal setelah kecelakaan tersebut.
"Kemarin itu waktu dibawa (ke rumah sakit) mengeluh sakit di perutnya. Dia minta diurut, pegal-pegal gitu," lanjut Lukman.
Lukman belum bisa memastikan soal kemungkinan adanya tulang retak di tubuh AC.
Sebab, AC baru saja menjalani rontgen pada Jumat pagi dan hasilnya belum diterima pihak keluarga.
"Minta doanya saja, ya," ujar Lukman.
Pengendara jadi tersangka
Di sisi lain, ZA sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga sudah ditahan pihak kepolisian.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Barat Kompol Purwanta ketika dikonfirmasi, Jumat.
Purwanta memaparkan, ZA dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Pasal yang disangkakan 310 ayat 3, karena mengakibatkan korban luka berat," lanjutnya.
ZA juga disangkakan Pasal 283 UU LLAJ karena dianggap lalai menggunakan telepon genggam.
Diketahui, ZA mengemudi sambil bermain ponsel. Dia tidak konsentrasi sehingga menabrak dan melindas AC.
(Reporter: Sonya Teresa Debora / Editor: Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/29/16404901/kronologi-dari-polisi-soal-bocah-yang-terlindas-mobil-di-kembangan