Salin Artikel

Seret Anjing Pakai Tali Saat Kendarai Motor, 2 Pria Akan Dilaporkan ke Polisi

Direktur Operasional Yayasan Natha Satwa Nusantara Anisa Ratna mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan dokumen dan bukti terkait adanya kekerasan tersebut.

Kemudian, Anisa sendiri yang akan membuat laporan di Polres Metro Tangerang Kota sekitar pukul 14.00 WIB.

"Mungkin kami sampai sana sekitar jam 14.00 WIB," ungkap Anisa melalui pesan singkat, Senin siang.

Anisa mengungkapkan, mulanya ia menerima sebuah foto dari salah seorang pengikutnya di Instagram.

Foto tersebut menggambarkan dua pria yang mengendarai motor diduga matic dengan pelat nomor B 3759 CPT di sebuah jalan raya pada siang hari.

Pria yang dibonceng itu terlihat sedang menyeret seekor anjing menggunakan tali tuntun.

Anjing yang diseret itu tampak terjatuh ke sisi kiri dan mengenai aspal.

Usai menerima foto tersebut, Anisa langsung menghubungi pengirim foto.

"Kami hubungi yang beri foto. (Peristiwa itu terjadi) di Jalan Dumpit, Jatiuwung, Tangerang," tutur dia.

Oleh karenanya, Anisa hendak melaporkan dua pria dalam foto tersebut dengan Pasal 302 KUHP tentang perlindungan hewan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Mereka menyiksa hewan. (Itu) enggak boleh, apalagi ini di jalan raya, bisa mengakibatkan kecelakaan pula," papar Anisa.

Hingga saat ini, belum diketahui motif dua pria tersebut menyeret seekor anjing berwarna hitam itu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/01/12454541/seret-anjing-pakai-tali-saat-kendarai-motor-2-pria-akan-dilaporkan-ke

Terkini Lainnya

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke