Salin Artikel

Akhir Pelarian Istri Pembakar Suami, Masalah Ekonomi hingga KDRT Jadi Penyebab

Pelaku berinisial KR (57) telah ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melarikan diri ke wilayah Semarang, Jawa Tengah. KR kabur usai membakar suaminya, Samsudin (47).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin menjelaskan, pelaku ditangkap di kediaman orangtuanya dan langsung dibawa petugas ke Mapolres Tangerang Selatan untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, KR mengakui telah membakar suaminya sendiri. Dia melakukan aksi keji tersebut dengan alasan kesal dengan sikap korban.

Faktor masalah ekonomi di tengah pandemi Covid-19 menjadi salah satu penyebab KR kesal dan sering bertengkar dengan Samsudin.

"Sempat bertengkar karena persoalan ekonomi," ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan yang disiarkan secara daring, Sabtu (6/2/2021).

Berawal dari pertengkaran

Iman mengungkapkan, aksi nekat KR membakar Samsudin berawal dari pertengkaran yang kembali terjadi sehari sebelum kejadian, yakni Rabu (3/2/2021).

Kala itu, Samsudin yang tengah berseteru dengan KR memutuskan pergi meninggal rumah untuk sejenak bertemu teman-temannya.

Tepat pukul 00.30 WIB, pada Kamis (4/2/2021), Samsudin akhirnya pulang ke rumah dan memutuskan untuk langsung beristirahat di kamar.

Mengetahui kepulangan sang suami, KR pun langsung menjalankan rencananya untuk menghabisi nyawa korban yang sedang terlelap dengan cara membakarnya.

Menurut Iman, tersangka sudah lebih dulu menyiapkan sejumlah peralatan seperti bensin dan korek api, untuk menjalankan aksi kejahatan yang memang telah direncanakan.

"Yang bersangkutan sudah menyiapkan peralatan, membeli bensin kemudian memasukan ke dalam botol air mineral dan mengguyurkan kepada badan korban beserta kasurnya," kata Iman.

Dalam sekejap, api langsung berkobar menyelimuti tubuh Samsudin. Kasur dan barang-barang lain di dalam kamar pun turut terbakar.


Warga yang melihat ada api dan kepulan asap di rumah Samsudin berupaya menolong dan mendapati Samsudin sudah dalam keadaan terbakar.

Mereka pun langsung membawa korban ke rumah sakit agar segera mendapatkan perawatan medis.

Saat itu, lanjut Iman, warga tidak menemukan keberadaan KR yang ternyata sudah melarikan diri dari lokasi usai menjalankan aksinya.

Pelaku mengaku alami KDRT

Kepada polisi, KR mengaku bahwa pertengkarannya dengan Samsudin sering kali berujung pada kekerasan atau penganiayaan terhadap dia.

Sehingga, kata Iman, KR yang merasa menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tak bisa lagi membendung amarahnya dan membuat dia nekat membakar Samsudin.

"Hanya berdasarkan keterangan dari tersangka, tersangka beberapa kali memang pernah dianiaya korban," kata Iman.

Kendati demikian, Iman belum dapat menjelaskan informasi lebih rinci terkait KDRT yang dialami KR oleh korban.

Dia hanya menyatakan bahwa polisi masih akan menyelidiki kebenaran dari keterangan yang disampaikan KR saat pemeriksaan.

Meski begitu, proses hukum terkait pembakaran yang dilakukan oleh KR terhadap Samsudin masih tetap berjalan.

KR dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 187 ayat 2 tentang Pembakaran, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/07/06260091/akhir-pelarian-istri-pembakar-suami-masalah-ekonomi-hingga-kdrt-jadi

Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Ngaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Ngaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke