Peristiwa baku tembak yang membuat Suci Khadavi dan lima rekannya tewas terjadi di Jalan Tol Jakarta-Karawang, tepatnya kilometer 50, pada 7 Desember 2020.
"Diputus pada hari ini sekitar jam 11.00 WIB. Permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menghargai dan menghormati putusan hakim tersebut. Yusri menegaskan, selama ini penyidik telah bekerja sesuai aturan dalam menangani kasus tersebut.
"Apa yang dilakukan penyelidik dari kami, Polda Metro Jaya, itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku," ucap Yusri.
Enam simpatisan Rizieq tewas ditembak polisi di Jalan Tol Jakarta-Karawang, tepatnya kilometer 50. Polisi menyebutkan bahwa mobil yang ditumpangi laskar FPI beberapa kali menabrak mobil polisi yang mengikuti mereka.
Simpatisan Rizieq Shihab itu disebut menyerang polisi menggunakan senjata tajam dan pistol.
Polisi menyatakan memiliki rekaman suara yang membuktikan bahwa laskar khusus FPI merencanakan penyerangan terhadap anggotanya.
Namun, FPI membantah pernyataan polisi. FPI menyatakan rombongan Rizieq dibuntuti oleh orang tak berseragam yang berusaha menyetop kendaraan rombongan mereka.
Dua mobil yang ditumpangi pengawal Rizieq kemudian mencoba menghentikan aksi penguntitan polisi, sedangkan dua mobil lainnya terus jalan mengawal rombongan Rizieq.
Dari dua mobil yang berhadapan dengan penguntit itu, kata FPI, satu mobil langsung pergi setelah mendengar suara tembakan.
FPI menyatakan laskar pengawal Rizieq tidak menyerang polisi dan tidak membawa senjata.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/09/16453091/gugatan-praperadilan-keluarga-laskar-fpi-ditolak