Salin Artikel

Pasangan Suami Istri Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Telah Gugurkan 5 Janin

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri yang melakukan praktik aborsi ilegal di Bekasi, Jawa Barat, diketahui telah menggugurkan lima janin.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam rilis yang disiarkan secara daring, Rabu (10/2/2021).

Yusri memaparkan, tersangka berinisial IR dan ST mengaku telah membuka praktik aborsi ilegal tersebut sejak akhir 2020.

Sejauh ini, lanjut Yusri, keduanya telah menggugurkan lima janin dari lima pasien berbeda.

"(tersangka) mengaku melakukan aborsi sudah lima kali," ujar Yusri.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap IR dan ST yang melakukan praktik aborsi ilegal.

Keduanya diringkus saat praktik di rumah pribadinya kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Bekasi, pada 1 Februari 2021.

"Penangkapan pada 1 Februari 2021 di kediaman suami istri, IR dan ST. Mereka buka praktik untuk melakukan aborsi ilegal ini," kata Yusri.

Tak hanya menciduk IR dan ST, polisi juga mengamankan satu perempuan berinisial RS yang merupakan pasien aborsi.

"Kemudian (juga menangkap) RS, perempuan. Dia ibu daripada janin yang dilakukan aborsi," urai Yusri.

Yusri menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut guna mengetahui apakah ada orang lain yang juga terlibat.

"Untuk (pasien pengguguran) yang kelima ini yang ditangkap, tapi masih kami telusuri lagi," jelasnya.

Penangkapan para tersangka itu berawal dari informasi mengenai adanya praktik aborsi ilegal tersebut.

Dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan sampai akhirnya meringkus para pelaku praktik aborsi.

Saat mengamankan para tersangka, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa alat-alat untuk aborsi yang tidak sesuai standar kesehatan.

Cari pasien di media sosial

Yusri mengungkapkan, pasangan IR dan ST punya peranan berbeda dalam praktik aborsi tersebut.

IR merupakan pengeksekusi yang tidak memiliki kompetensi sebagai dokter.

Menurut Yusri, IR hanya pernah bekerja di klinik praktik aborsi ilegal di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2000 di mana ia bertugas sebagai pembersih janin usai digugurkan.

"Dari situ, dia belajar untuk melakukan tindakan aborsi," papar Yusri.

Sementara itu, ST berperan sebagai pencari calon pasien.

Dia, lanjut Yusri, menjaring calon pasien via jejaring sosial dan situs yang kemudian terhubung ke sebuah nomor Whatsapp.

Dari nomor tersebutlah para pelaku berkomunikasi dan bertransaksi dengan calon pasien aborsi.

"Bentuk pemasarannya itu melalui media sosial. Yang memasarkannya itu suaminya, ST. Kemudian korban janjian di salah satu tempat yang sudah disepakati dan deal dengan harganya," kata Yusri seperti dilansir Tribun Jakarta.

"Kemudian korban atau si ibu yang akan melakukan aborsi ini dibawa ke tempat aborsi di kediamannya (tersangka)," bebernya.

Tak hanya itu, Yusri melanjutkan, kedua pelaku juga mendapat bantuan dari calo.

Apabila mendapat pasien dari calo, bayaran dari pasien yang didapat kedua pelaku menjadi lebih kecil.

"Ada pembagiannya. (Misalnya) Rp 5 juta si korban membayar. Rp 3 juta untuk calo dan Rp 2 juta untuk yang melakukan tindakan," jelasnya.

Para tersangka kini terjerat Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Kemudian, Pasal 77a juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancamannya 10 tahun penjara.

"Dan juga ada Pasal 83 juncto Pasal 64 tentang Tenaga Kesehatan. Ini ancaman 5 tahun penjara," tutur Yusri.

(Reporter: Muhammad Isa Bustomi / Editor: Nursita Sari, Egidius Patnistik)

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/10/15595601/pasangan-suami-istri-pelaku-aborsi-ilegal-di-bekasi-telah-gugurkan-5

Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke