Salin Artikel

Satpol PP Tingkatkan Pengawasan di RT Zona Merah Kota Tangerang

TANGERANG, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Tangerang maksimalkan pengawasan di rukun tetangga (RT) yang masuk ke zona merah di Kota Tangerang, Banten.

"Kaitannya dengan operasi PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) berbasis mikro, Satpol PP akan lebih banyak beroperasi di wilayah yang masuk ke zona merah," urai Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra ketika dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021) siang.

Alasannya, kata Agus, karena pembatasan yang ada di zona merah lebih ketat dibandingkan dengan zona lainnya.

Ada pun, zona lainnya adalah oranye, kuning, dan hijau.

Kemudian, zona merah yang dijelaskan dalam aturan tersebut adalah sebuah wilayah RT yang memiliki lebih dari 10 rumah dengan pasien Covid-19 selama tujuh hari terakhir.

"Di zona merah kan ada beberapa kegiatan yang ditiadakan. Itu kami fokus di sana. Selain dari Satpol PP, ada juga OPD (organisasi perangkat daerah) yang juga membantu pengawasan," tutur dia.

Kendati demikian, Agus mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan di beberapa tempat lain.

Beberapa titik yang memang kerap kali mengundang keramaian warga Kota Tangerang.

"PPKM itu kan kaitannya dengan klaster keluarga. Namun, bukan berarti titik fokus kami lainnya itu kami abaikan," urai Agus.

Agus mengaku, pengawasan di beberapa titik lain jug tetap dilakukan karena pihaknya tak menginginkan kemunculan klaster lain seperti klaster pasar dan sebagainya.

"Intinya, tingkat lingkungan itu yang kami fokuskan juga pengamanannya," ujarnya.

Agus menambahkan, personel Satpol PP juga melakukan sosialisasi terkait PPKM mikro kepada masyarakat luas sembari melakukan patroli.

Sebab, lanjut dia, masih ada beberapa masyarakat umum ataupun pelaku usaha yang masih belum mengetahui adanya aturan tersebut.

"Sosialisasi terus kami lakukan. Penegakan juga dilakukan. Pihak Pemkot Tangerang juga membuat spanduk, banner, dan lainnya terkait aturan itu juga untuk sosialisasi," kata Agus.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Tangerang resmi terbitkan Peraturan Wali Kota No 8 dan No 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro, Selasa (9/2/2021) sore.

"Ada beberapa perbedaan dalam PPKM mikro dibandingkan dengan dua PPKM yang telah berlangsung," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melalui rilis resminya, Selasa sore.

Contohnya, sebut Arief, yaitu ketentuan kapasitas pegawai di sebuah gedung perkantoran.

Selain itu, perbedaan juga terdapat di pengaturan jam operasional sektor usaha.

Seperti pusat perbelanjaan, restoran, kafe, dan lainnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, adapun sebelumnya hanya beroperasi sampai pukul 19.00 WIB saja.

"Selama PPKM mikro, penerapannya 50 persen work from home (WFH) dan sisanya work from office (WFO). Kemudian, untuk sektor usaha diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB," tutur politikus Demokrat tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/10/17094021/satpol-pp-tingkatkan-pengawasan-di-rt-zona-merah-kota-tangerang

Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke