Salin Artikel

Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Hancurkan Janin dengan Cairan Kimia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pasangan suami istri IR dan ST, yang merupakan pelaku aborsi ilegal, memiliki cara tersendiri untuk membuang janin hasil praktiknya.

Biasanya para tersangka menghancurkan janin dengan menggunakan cairan kimia sebelum akhirnya dibuang untuk menghilangkan jejak.

"Ada teknisnya sendiri. Karena masih dalam bentuk gumpalan darah sehingga sangat mudah. dengan menggunakan obat," kata Yusri, Rabu (10/2/2021).

Karena itu, kata Yusri, para tersangka dapat menindak pasien aborsi jika usia kandungan masih di bawah delapan minggu.

"Tidak berani melakukan tindkaan usia kandungan 8 minggu ke atas. Hanya berani jika usia kandungan 2 bulan atau 8 minggu ke bawah," kata Yusri.

Ditereskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap pasangan suami istri itu karena  menjalani praktik aborsi ilegal. Keduanya ditangkap saat menjalani praktik tersebut di rumah pribadinya di kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Bekasi, 1 Februari 2021.

"Penangkapan pada 1 Februari 2021 di kediaman suami istri IR dan ST. Mereka buka praktik untuk melakukan aborsi ilegal ini," ujar Yusri.

Penangkapan para tersangka berawal dari informasi tentang adanya praktik aborsi ilegal di lokasi itu. Polisi melakukan penyelidikan atas laporan itu dan menangkap para tersangka.

Selain pasangan suami istri tersebut, polisi juga menangkap satu perempuan lain berinsiial RS yang merupakan pasien aborsi.

Berdasarkan keterangan sementara, tersangka IR dan ST sudah mengaborsi sebanyak lima janin selama menjalani praktik sejak akhir 2020.

Polisi menyebut IR dan ST, tak memiliki kompetensi apapun dalam membuka praktik tersebut.

IR hanya pernah bekerja di klinik praktik aborsi ilegal di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara tahun 2000. Saat itu IR bekerja sebagai pembersih janin setelah dilakukan aborsi.

Sementara selama menjalani praktik aborsi, IR berperan sebagai penindak pasien. Sedangkan ST yang mencari pasien melalui media sosial.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis. Mereka diancam Pasal 194 junto pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 77a junto Pasal 45A Undang-Undnag Nomor 35 tentang perubahan atas Undang-Undnag Nomor 23 tentang Perlindungan Anak yang ancaman 10 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 83 junto Pasal 64 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/10/21443941/pelaku-aborsi-ilegal-di-bekasi-hancurkan-janin-dengan-cairan-kimia

Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke