Salin Artikel

Fakta Kasus Aborsi di Bekasi, Pelaku Pasutri hingga Hancurkan Janin Pakai Cairan Kimia

Kali ini, praktik aborsi ilegal dilakukan di salah satu rumah di kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Bekasi.

Polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni IR, ST dan RS dari penggerebekan yang dilakukan pada 1 Februari 2021.

Pelaku pasutri

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua dari tiga tersangka, yakni IR dan ST merupakan pasangan suami istri (pasutri).

"Penangkapan pada 1 Februari 2021 di kediaman suami istri, IR dan ST. Mereka buka praktik untuk melakukan aborsi ilegal," kata Yusri saat rilis yang disiarkan secara daring, Rabu (10/2/2021).

Penangkapan para tersangka berawal dari informasi adanya praktik aborsi ilegal. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penggerebekan.

Selain pasangan suami istri, polisi juga menangkap satu wanita lain berinisial RS, pasien aborsi.

"Kemudian RS, perempuan. Dia ibu daripada janin yang dilakukan aborsi," kata Yusri.

Sudah 5 janin

Berdasarkan keterangan sementara, tersangka IR dan ST sudah menggugurkan lima janin selama membuka praktik aborsi ilegal sejak akhir 2020.

"Mengaku melakukan aborsi sudah lima kali. Untuk yang kelima ini yang ditangkap, tapi masih kami telusuri dan dalami lagi," kata dia.

Yusri menegaskan, IR dan ST tidak memiliki kompetensi apapun dalam membuka praktik aborsi.

Keduanya bukan tenaga kesehatan ataupun dokter.

"IR sendiri sebagai pelaku yang melakukan aborsi tidak memiliki kompetensi sebagai dokter," kata Yusri.

IR hanya pernah bekerja di klinik praktik aborsi ilegal di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara tahun 2000.

Saat itu IR bekerja sebagai pembersih janin setelah dilakukan aborsi.

"Dari situ dia belajar untuk melakukan tindakan aborsi, bersama suami, ST yang bertugas mencari pasien," kata Yusri.

Peran masing-masing

Yusri menyebut ketiga tersangka yang ditangkap memiliki peranan masing-masing. IR sebagai pelaku yang melakukan aborsi.

IR bisa melakukan aborsi terhadap pasien dengan usia kandungan tertentu, khususnya di bawah delapan minggu.

"Memang yang bersangkutan tidak berani melakukan tindakan jika usia kandungan delapan minggu ke atas. Dia hanya berani untuk usia kandungan dua bulan saja atau 8 minggu ke bawah," kata Yusri.

Adapun suami IR, yaitu ST, berperan sebagai orang yang mencari pasien. ST akan melakukan perjanjian kepada calon pasiennya di lokasi yang ditentukan sebelum akhirnya ke rumah praktik aborsi.

"ST, suami IR sendiri yang melakukan pemasaran untuk mencari pasien. Kemudian RS perempuan yang merupakan ibu (dari) janin yang (hendak) lakukan aborsi," katanya.

Lewat medsos

IR dan ST mencari pasiennya dengan berbagai cara. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka menawarkan jasanya melalui media sosial dan calo.

"Sama dengan beberapa tempat tempat yang lain, khususnya di daerah Jakarta Pusat. (Pemasaran melalui) media sosial dan beberapa calo," ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, para tersangka membagi hasil kejahatan kepada calon. Satu pasien yang ingin aborsi biasanya dipatok biaya Rp 5 juta.

"Tarif (aborsi) yang mereka terima adalah Rp 5 juta. Tapi yang masuk ke yang bersangkutan ini cuma Rp 2 juta karena dia melalui beberapa calo," kata Yusri.

Cairan kimia

Yusri mengatakan, IR dan ST memiliki cara tersendiri untuk membuang janin hasil praktiknya.

Biasanya para tersangka menghancurkan janin dengan menggunakan cairan kimia sebelum akhirnya dibuang untuk menghilangkan jejak.

"Ada teknisnya sendiri. Karena masih dalam bentuk gumpalan darah sehingga sangat mudah. dengan menggunakan obat," kata Yusri.

Para tersangka tidak mencatat identitas para pasien yang datang atau menyarankan menggunakan nama samaran.

"Ini sebagai gambaran saja, ini kenapa pasien mau aborsi ditempat ilegal itu? Pertama karena data pribadi itu tidak dimunculkan yang asli atau disamarkan. Sehingga banyak orang yang kesitu karena tidak diminta KTP," katanya.

Dari penangkapan tersangka, polisi mendapat barang bukti berupa sejumlah alat kesehatan yang tidak sesuai standar kesehatan.

Adapun para tersangka dikenai Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Kemudian, Pasal 77a juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancamannya 10 tahun penjara.

"Dan juga ada Pasal 83 juncto Pasal 64 tentang Tenaga Kesehatan. Ini ancaman 5 tahun penjara," tutur Yusri.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/11/08594791/fakta-kasus-aborsi-di-bekasi-pelaku-pasutri-hingga-hancurkan-janin-pakai

Terkini Lainnya

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke