Salin Artikel

Polisi Bongkar Sindikat Buku KIR Palsu di Jakarta Utara

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara membongkar sindikat pemalsuan buku pengujian kendaraan bermotor atau buku KIR.

Polisi menangkap enam pelaku berinisial MU, H, M, Y, I, dan Z. Mereka bermarkas di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan adanya peredaran buku KIR palsu.

"Anggota kepolisian Polres Metro Jakarta Utara sedang melaksanakan tugas di sekitar Kelurahan Rorotan, selanjutnya mendapatkan seseorang, yaitu M, yang kedapatan telah memegang buku KIR yang diduga palsu," kata Gurih dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021).

Setelah diinterogasi, M mengaku bahwa dirinya membuat buku KIR palsu itu dari H. Kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk enam orang pelaku.

"Setelah kita kembangkan, akhirnya semua bisa kita ungkap. Ini merupakan satu kelompok atau jaringan pemalsu di wilayah Jakarta Utara ini," sambungnya.

Keenam pelaku berbagi tugas seperti membuat dokumen palsu di komputer, mencetak buku kir palsu, menyiapkan alat dan bahan yanh dibutuhkan seperti srpel dan tanda tangan dan sebagainya.

Saat penggeledahan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.

Di antaranya ratusan buku KIR palsu siap edar, beberapa stempel buatan, seperangkat komputer yang dipakai untuk memalsukan dokumen dan satu unit sepeda motor.

Para pelaku diketahui sudah beraksi selama 11 bulan terakhir ini.

Pada pelaku kemudian dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/11/18505221/polisi-bongkar-sindikat-buku-kir-palsu-di-jakarta-utara

Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke