TANGERANG, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dan mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia Iwan Joeniarto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin (15/2/2021).
Agenda sidang kemarin adalah pembacaan dakwaan terhadap dua mantan petinggi Garuda itu terkait kasus kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor Harley Havidson.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Tangerang menghadirkan Ari dan Iwan dalam persidangan.
Dakwaan
Tim JPU Kejari Kota Tangerang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa Ari dan Iwan dengan Pasal Kepabeanan.
"Ada tiga pasal dakwaan, yang pertama Pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang UU Kepabeanan," ujar Bayu yang ditemui usai sidang, Senin sore.
"(Dakwaan) kedua, Pasal 102 huruf H (UU No 17 tahun 2006), dan (dakwaan) ketiga adalah Pasal 103 huruf A (UU No 17 tahun 2006)," imbuh dia.
Ancaman hukuman terhadap terdakwa, kata Bayu, minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda minimal Rp 50 juta.
Ari tak komentar
Ari menolak untuk berkomentar atas dakwaannya usai mengikuti agenda sidang.
Usai sidang, Ari yang mengenakan batik berwarna hitam kuning itu langsung menuju kendaraannya dan menghindari awak media.
Anggota tim penasihat hukum Ari dan Iwan, Andre, mengatakan bahwa kedua kliennya akan mengikuti proses hukum yang ada.
"Ya kami ikuti dulu proses hukum yang ada," ujar dia sembari berjalan cepat menuju kendaraannya.
Ajukan ekspesi
Tim penasihat hukum Ari dan Iwan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang kliennya dapatkan.
Menurut Bayu, tim PH terdakwa mengajukan ekspesi itu sebagai bentuk tanggapan terhadap tiga pasal yang didakwakan terhadap Ari dan Iwan.
Adapun sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan akan diadakan pada Kamis (18/2/2021) di PN Tangerang.
Menjadi tahanan kota
Ari dan Iwan ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejari Kota Tangerang.
Bayu mengatakan, penetapan itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Kejari Kota Tangerang.
"Ada beberapa pertimbangan. Dalam hal ini, (Ari dan Iwan) masih dibutuhkan terkait dengan kegiatan yang ada di penerbangan," ungkap Bayu.
"Jadi, kebijakan-kebijakan mantan pimpinan Garuda tersebut masih dijadikan pertimbangan untuk kepentingan negara, yaitu terkait dengan penerbangan," sambung dia.
Kejati banten ikut terlibat
Pihak Kejati Banten, sambung Bayu, tetap dilibatkan dalam mengurus kasus Iwan dan Ari.
Karena itu tim JPU Kejati Banten turut dalam persidangan dua orang itu.
"Sejak pra-penuntutan, dari Kejati Banten (juga ikut serta). Dalam hal ini, ketika dinaikkan ke penuntutan tahap dua, pengumpulan barang bukti dan persidangan, Kejati Banten tetap mendampingi dan dilibatkan," kata Bayu.
Ia menambahkan, pihak Kejati Banten yang pertama kali meneliti berkas perkara Ari dan Iwan.
"Jaksa dari Kejati Banten memang sudah mengikuti perkembangannya," ujar Bayu.
Awal mula kasus kepabeanan
Kasus kepabeanan dan penyelundupan yang menjerat Ari dan Iwan bermula saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia, jenis Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721, mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.
Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat itu. Para petugas menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Bromptom ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut.
Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kemudian menyatakan Ari Askhara serta Iwan Joeniarto terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton itu. Mereka kemudian dijerat Pasal No 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan dan diancam hukuman penjara selama 10 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/16/07592501/sederet-fakta-sidang-perdana-mantan-dirut-garuda-ari-askhara-salah