Menurut Teguh, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 belum mampu menghadirkan data sektoral dari target warga yang divaksin secara riil berdasarkan nama dan alamat.
Vaksinasi tahap kedua menyasar masyarakat yang beraktivitas pada sektor perkantoran atau tempat kerja, institusi pendidikan, serta transportasi publik.
Hal itu dilakukan untuk menghindari terulangnya kasus dugaan vaksinasi salah alamat pada selebgramm Helena Lim.
"Seperti vaksinasi bagi para pedagang pasar sebagai bagian pelaku ekonomi yang berpotensi tinggi. Proses verifikasi data dilakukan oleh PD Pasar Jaya dan selanjutnya dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19," kata Teguh melalui keterangan tertulis, Rabu (17/2/2021).
Teguh menyampaikan, Ombudsman masih akan melakukan kajian lebih lanjut terkait tata kelola vaksinasi di Jakarta dan sekitarnya. Pihaknya juga akan melakukan kajian bersama dengan Ombudsman RI mengenai proses pendataan dan verifikasi data pada sistem.
Sebab ada potensi permasalahan seputar data bisa dimanfaatkan pihak yang sebetulnya belum berhak menerima vaksin Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/17/20304561/ombudsman-sarankan-dki-lakukan-pendataan-sektoral-pada-vaksinasi-covid-19