Namun, usulan ini belum mendapatkan sambutan dari fraksi lain di DPRD DKI.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut, usulan penggunaan mekanisme rapat kerja untuk menyelesaikan masalah banjir sudah kerap digunakan oleh DPRD DKI.
Namun nyatanya, hingga kini tidak ada perubahan serius terkait kebijakan Pemprov DKI dalam menangani banjir.
Oleh karenanya, Lucius beranggapan rapat kerja bukan forum yang tepat untuk mendapatkan solusi dalam menangani banjir.
Sehingga wacana interpelasi yang diajukan oleh PSI sebaiknya jangan dianggap sebagai lelucon.
"Jadi jangan justru menganggap inisiatif politisi PSI sebagai lelucon karena itu artinya fraksi-fraksi lain di DPRD merasa banjir ini sebuah lelucon saja," kata Lucius kepada Kompas.com, Selasa (2/3/2021).
Sebelumnya, mendengar wacana interpelasi dari PSI, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik tertawa.
Ketua Dewan Penasihat DPR Partai Gerindra itu menilai hak interpelasi yang digulirkan PSI tidak akan mendapat respons dari fraksi manapun.
"Ha-ha-ha, bagaimana mau interpelasi? Silakan saja siapa yang mau nyambut," kata Taufik dalam pesan singkat.
Dia juga mengatakan, kejadian walk out di rapat paripurna akhir 2020 saat Fraksi PSI membacakan pandangannya mungkin masih diingat fraksi lain.
Sehingga tidak akan ada respons dari hak interpelasi yang digulirkan PSI, meskipun PSI meminta dukungan sekalipun.
Sementara Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsono mengatakan, ketimbang harus melakukan interpelasi, evaluasi banjir sebaiknya dilakukan dengan rapat kerja.
Menurut Gembong, masalah banjir terletak pada eksekusi ide-ide yang sudah ada sebelumnya sehingga tidak perlu sampai memanggil Anies.
Menurut Gembong, Komisi D nantinya akan memeriksa secara lebih mendalam eksekusi program pengendalian banjir yang tidak berjalan.
Bagi dia, percuma saja memanggil Anies lantaran masalah teknis dikuasai level kepala dinas.
"Soal banjir kan Pak Anies tidak begitu memahami juga, ujungnya rapat kerja," kata Gembong.
Penggunaan hak interpelasi harus disetujui sekurang-kurangnya oleh 15 anggota Dewan dan terdiri dari lebih dari satu fraksi.
Delapan anggota Fraksi PSI sudah menandatangani hak interpelasi dan membutuhkan tujuh anggota Dewan dari fraksi lainnya untuk memuluskan wacana interpelasi tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/03/06250021/formappi--usul-hak-interpelasi-soal-banjir-jakarta-jangan-dianggap