JAKARTA, KOMPAS.com - Hujan deras yang mengguyur kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya kerap mengakibatkan bencana banjir.
Banjir yang merendam pemukiman warga membuat mereka tidak sempat menyelamatkan dokumen yang dimiliki. Akibatnya, sejumlah dokumen atau arsip penting pun rusak.
Lantas, bagaimana jika arsip atau dokumen rusak akibat banjir? Apakah masih bisa diperbaiki?
Bagi warga yang memiliki arsip atau dokumen rusak akibat banjir, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) membuka layanan restorasi atau perbaikan arsip keluarga (Laraska).
Berikut arsip atau dokumen yang bisa direstorasi:
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila ingin restorasi arsip atau dokumen:
Bagi warga yang berminat restorasi arsip atau dokumen, bisa mendatangi kantor ANRI di Jalan Ampera Raya Nomor 7 Cilandak, Jakarta Sealtan atau hubungi telepon 021-7805851 atau kunjungi website https://anri.go.id/.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/03/12565631/begini-cara-perbaiki-akta-hingga-ijazah-rusak-akibat-banjir