Salin Artikel

Karyawati Korban Pelecehan Seksual oleh Bos di Ancol Bertambah Menjadi 4 Orang

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban pelecehan seksual yang dilakukan seorang bos perusahaan permodalan di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, bertambah menjadi empat orang.

Pelaku berinisial JH (47) ditangkap oihak kepolisian merupakan adik pemilik perusahaan tersebut.

Penangkapan itu berawal dari laporan dua mantan karyawati perusahaan itu yang berinisial DF (25) dan EFS (23).

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengungkapkan, ada dua orang karyawati lain diketahui menjadi korban pelecehan oleh JH.

Mereka adalah AA dan BB yang, seperti dua korban sebelumnya, bekerja sebagai sekretaris atasan mereka.

Akan tetapi, dijelaskan Nasriadi, dua korban lainnya tidak mau melaporkan kasus tersebut. Bahkan, mereka juga enggan menjadi saksi.

"Saat ini keduanya tidak mau melaporkan dan dijadikan saksi," kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, dilansir dari Tribun Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Diungkapkan Nasriadi, kedua korban terkini enggan berurusan dengan kasus tersebut lantaran telah memiliki kehidupan pribadi.

Salah satu korban terkini juga telah menetap di Bali.

Meski demikian, pihak kepolisian telah mendapat pengakuan dari JH bahwa ia juga melecehkan AA dan BB saat jam kerja.

"Pelaku mengakui bahwa AA sempat ditelanjangi," kata Nasriadi.

Pelaku, diterangkan Nasriadi, mengaku bisa meramal. Itu yang ia jadikan modus dalam melaksanakan aksi bejatnya.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap korban ini dengan mengaku sebagai peramal atau orang pintar yang bisa meramal nasib orang dan rejeki seseorang," tutur Nasriadi.

Saat meramal, lanjut Nasriadi, JH memaksa untuk menyentuh bagian tubuh korban.

"Korban dibujuk rayu dengan akan meramal dan sebagainya tetapi ada unsur pemaksaan dengan cara menyentuh bagian vital atau organ sensitif di tubuh korban dan ini dilakukan sering, artinya sudah banyak sekali," paparnya.

Tak hanya itu, diungkapkan Nasriadi, pelaku juga mengajak korban untuk mandi bersama. Akan tetapi, korban masih mampu menolak permintaan mesum sang mantan bos.

"Dan mereka diajak mandi bareng artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal positif di tubuhnya, kemudian ditolak oleh kedua korban," kata Nasriadi.

Tidak memperkosa

Sementara itu, pelaku JH mengakui semua perbuatannya tersebut. Ayah 4 orang anak itu melakukannya dalam keadaan mabuk.

"Itu pada saat itu posisi saya lagi setengah mabuk. Proses ritual sembahyang, saya mabuk," ujar JH.

Dalam pengaruh minuman keras itu, JH membuka celana dan menunjukkan alat vitalnya kepada para korban.

Pelaku menegaskan, ia tidak sampai memperkosa korban-korbannya.

Perbuatan tidak senonoh itu JH lakukan ketika kantor, terutama ruang pengetikan komputer, tengah sepi.

"Di kantor ada ruang pengetikan komputer, memang tidak ada orang. Hanya dalam waktu yang singkat itu," sambung JH.

Sementara itu, DF sebagai salah satu korban sengaja diam-diam merekam ketika bosnya hendak melecehkannya.

"Karena kejadiannya sudah sering. Pada saat itu saya sendiri dan yang lain enggak ada, saya sudah benar-benar takut," ujar DF.

"Jadi saya coba untuk merekam, saya taruh handphone saya di laptop. Saya nyalakan video terus awalnya dia datang dan memaksa saya, otomatis takut ya takut dia melihat handphone saya," terangnya.

Diungkapkan DF, ia merasa takut lantaran JH kerap membawa keris saat melakukan aksinya.

"Kalau mengancam, dia tidak mengancam tapi dia sering membawa keris di belakang sakunya," bebernya.

Video tersebut kemudian menjadi bukti yang DF serahkan ke pihak kepolisian untuk menindak JH.

Lain halnya dengan EFS yang mengaku dilecehkan JH di ruang rapat yang sepi.

"Iya di kantor saat meeting di ruangan meeting, saat ruangan itu sepi. Karena pintunya itu pake kayak akses gitu jadi hanya bisa dibuka dari dalam, orang dari luar enggak bisa masuk," EFS menjelaskan.

Selain pengakuan para korban dan pelaku, polisi telah memiliki barang bukti berupa video aksi JH saat melakukan pelecehan, hasil visum korban, dan pakaian yang digunakan korban.

JH pun dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Ia terancam kurungan penjara selama 9 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/03/20172181/karyawati-korban-pelecehan-seksual-oleh-bos-di-ancol-bertambah-menjadi-4

Terkini Lainnya

Remaja yang Direkam Ibu saat Bersetubuh dengan Pacar Dapat Pendampingan Psikologis

Remaja yang Direkam Ibu saat Bersetubuh dengan Pacar Dapat Pendampingan Psikologis

Megapolitan
Dituduh Ingin Curi Motor, Pria di Sunter Dipukuli dan Diikat Lehernya oleh Warga

Dituduh Ingin Curi Motor, Pria di Sunter Dipukuli dan Diikat Lehernya oleh Warga

Megapolitan
Tangkap ASN Pemkot Ternate, Polisi Sita 0,16 Gram Sabu

Tangkap ASN Pemkot Ternate, Polisi Sita 0,16 Gram Sabu

Megapolitan
Maaf dan Janji Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta...

Maaf dan Janji Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta...

Megapolitan
Tiga ASN Pemkot Ternate Ditangkap Polisi Saat 'Nyabu' di Depan Warkop

Tiga ASN Pemkot Ternate Ditangkap Polisi Saat "Nyabu" di Depan Warkop

Megapolitan
Isu Duet dengan Anies pada Pilkada DKI, Ahmed Zaki: Keputusan Ada di DPP Golkar

Isu Duet dengan Anies pada Pilkada DKI, Ahmed Zaki: Keputusan Ada di DPP Golkar

Megapolitan
Usaha Cek Ombak Kaesang Pangarep pada Pilkada Bekasi dan Upaya Mencari Panggung Politik

Usaha Cek Ombak Kaesang Pangarep pada Pilkada Bekasi dan Upaya Mencari Panggung Politik

Megapolitan
Cerita Amsori Tetap Jadi Sopir Angkot meski Diserang Stroke Dua Kali

Cerita Amsori Tetap Jadi Sopir Angkot meski Diserang Stroke Dua Kali

Megapolitan
Permintaan Maaf Zoe Levana dan 3 Pengakuannya Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Permintaan Maaf Zoe Levana dan 3 Pengakuannya Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Beratnya Hidup di Jakarta, Amsori Sopir Lansia Tidur di Angkot karena Tak Mampu Mengontrak Rumah

Beratnya Hidup di Jakarta, Amsori Sopir Lansia Tidur di Angkot karena Tak Mampu Mengontrak Rumah

Megapolitan
Jemput Bola ke Subang, Polisi Bakal Datangi Petani yang Ditipu Oknum Polisi Rp 598 Juta

Jemput Bola ke Subang, Polisi Bakal Datangi Petani yang Ditipu Oknum Polisi Rp 598 Juta

Megapolitan
Polda Metro: Kasus Petani Ditipu Oknum Polisi Sempat Mandek karena Pelapor Minta Pemeriksaan Dihentikan

Polda Metro: Kasus Petani Ditipu Oknum Polisi Sempat Mandek karena Pelapor Minta Pemeriksaan Dihentikan

Megapolitan
Pemprov Pindahkan Administrasi Kependudukan 213.831 Warga ke Luar Jakarta

Pemprov Pindahkan Administrasi Kependudukan 213.831 Warga ke Luar Jakarta

Megapolitan
Polda Metro Tangkap Tiga ASN Pemkot Ternate Terkait Kasus Narkoba

Polda Metro Tangkap Tiga ASN Pemkot Ternate Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Polisi Tangkap Penusuk Imam Mushala di Kebon Jeruk

Polisi Tangkap Penusuk Imam Mushala di Kebon Jeruk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke