Dikutip dari akun resmi Instagram @disdik.dki, warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dan berasal dari keluarga tidak mampu dapat mendaftar.
Berikut linimasa pendataannya:
15-22 Maret 2021
Dinas pendidikan mengumpulkan data calon penerima sementara yang berasal dari data terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
Siswa yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos sesuai KK dan domisili pada laman http://bit.ly/pusdatinjamsosdki.
15-22 Maret 2021
Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah.
29-31 Maret 2021
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
1-6 April 2021
Data final penerima ditetapkan.
KJP Plus dapat ditarik tunai maksimal Rp 100.000 perbulan di ATM Bank DKI dan sisa dana bulanan dibelanjakan secara nontunai.
Dana rutin dapat dipergunakan mulai tanggal 1-3 setiap bulan dan dana berkala dapat mulai digunakan untuk belanja keperluan sekolah pada libur akhir semester.
Selama masa pandemi Covid-19, biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan setiap bulan secara tunai atau nontunai.
Biaya rutin dan biaya berkala juga dapat dipakai untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan, termasuk untuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh.
Berikut besaran dana per bulan KJP Plus:
1. SD/MI/SDLB: Rp 250.000
- Dana yang bisa dibelanjakan Rp 135.000
- Dana berkala: Rp 115.000
SPP untuk sekolah swasta: Rp 130.000
2. SMP/Mts/SDLB: Rp 300.000
- Dana yang bisa dibelanjakan Rp 185.000
- Dana berkala: Rp 115.000
SPP untuk sekolah swasta: Rp 170.000
3. SMA/MA/SMALB: Rp 420.000
- Dana yang bisa dibelanjakan Rp 235.000
- Dana berkala: Rp 185.000
SPP untuk sekolah swasta: Rp 290.000
4. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp 300.000
- Dana yang bisa dibelanjakan Rp 185.000
- Dana berkala: Rp 115.000
5. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp 1.800.000 per semester
- Dana yang bisa dibelanjakan Rp 185.000
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/06/16193681/pendaftaran-kjp-plus-tahap-1-2021-dibuka-15-maret-ini-rincian-dana-yang