Saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar patroli, ditemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan di diskotek tersebut.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti mengatakan, mayoritas pengunjung diskotek tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.
"Tempat usaha masih buka dan beroperasi melebihi batas waktu selama PPKM," kata Nanto saat dikonfirmasi, Minggu (7/3/2021).
Nanto menjelaskan, pihaknya telah menyegel dan menjatuhkan saksi berupa penutupan sementara kepada NR Cafe Bar Live Music.
"Menyegel dan menutup tempat usaha selama 3×24 jam," ujar dia.
Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur (Kepgun) No 172 Tahun 2021.
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Langgar PPKM, Diskotek di Tebet Jaksel Disegel dan Ditutup 3x24 Jam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/07/10324891/langgar-ppkm-diskotek-di-tebet-ditutup-3x24-jam