Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Utara Purnama mengatakan, para pelanggar ini tidak mengenakan masker saat beraktivitas.
"Ada 16.157 warga beraktivitas tanpa masker. Itu data rekapitulasi 1 Januari hingga tanggal 8 Maret 2021," kara Purnama dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).
Dari jumlah tersebut, 15.749 pelanggar dikenai sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan atau fasilitas umum, sedangkan 408 orang dikenai sanksi denda.
"Membayar di lokasi. Hasilnya, nominal denda yang terkumpul sebesar Rp 62.050.000," lanjut Purnama.
Adapun Satpol PP Jakarta Utara rutin melakukan operasi tertib masker setiap harinya untuk pencegahan penularan Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/09/15495721/periode-januari-maret-2021-16157-orang-di-jakut-ditindak-karena-tak-pakai