Salin Artikel

Dituduh Gelapkan Aset Rp 30 Miliar, Pemilik Perusahaan Culik dan Aniaya Direktur

JAKARTA, KOMPAS.com - Motif penculikan seorang direktur perusahaan yang bergerak di bidang bengadaan barang dan jasa, BH (50), terungkap.

Kejahatan ini berawal dari kekesalan pemilik perusahaan, MR (34), berkait dugaan penggelapan aset perusahaan.

Dalam hal ini MR menuduh BH menggelapkan aset perusahaan hingga puluhan miliar.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengaku masih mendalami keterangan MR. Namun, perkara penggelapan aset tersebut diduga menjadi pemicu penculikan BH.

“Kita belum sampai sejauh sana (penyelidikan), tapi asetnya cukup besar, kalau enggak salah mereka sempat sebut hingga Rp 30 miliar, tapi ini keterangan belum fixed, hanya keterangan pelaku,” ujar Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021) siang.

MR kemudian kesal dan memutuskan untuk menculik dan menyekap BH. MR bersama tiga pelaku lain menjemput paksa BH dari indekosnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

MR saat ditanya awak media sempat mengatakan, sudah berulang kali bertanya terkait aset-aset perusahaan terhadap BH.

MR menyebutkan, BH tak menunjukkan itikad baik.

“(BH) kabur-kaburan,” ujar MR.

BH sempat mengalami penganiayaan saat diculik dan disekap.

“Iya sempat dipukul oleh beberapa orang, dan menurut keterangan korban sempet juga disuruh meminum air kencing,” ujar Azis.

Azis mengatakan, BH sempat dianiaya saat dijemput dari indekosnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

BH mengalami penganiayaan saat disekap di sebuah rumah di Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

“Ada penganiayaan yang jelas. Kalau makan tetap diberi tapi ga bisa dikasih keleluasaan pergi meninggalkan lokasi, dijaga minimal dua orang,” tambah Azis.

Dari hasil pemeriksaan sementara, korban mengalami luka di bagian bibir. Korban juga mengalami syok akibat diculik dan disekap.

“Kondisi korban ada luka penganiayaan tapi pada dasarnya masih sehat hanya dalam penjagaan penuh rekan pelaku,” tambah Azis.

Pelaku juga menggunakan pistol mainan untuk menakuti BH saat diculik dari indekosnya

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 Jo Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara.

Sebelumnya, polisi menangkap beberapa tersangka pelaku penculikan di sebuah rumah di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu.

Polisi juga menyita tiga pucuk airsoft gun, uang tunai, surat tanda nomor kendaraan, dan beberapa kartu identitas.

Penculikan BH diketahui saat kakaknya berinisial TH berusaha menghubungi BH, adiknya.

Kemudian TH mencoba mencari korban di indekos di kawasan Tebet.

TH tak berhasil menemukan BH di indekosnya.

Pihak keamanan tempat indekos kemudian memberikan informasi bahwa BH dibawa oleh sejumlah orang tidak dikenal dengan mengendarai 2 (dua) unit mobil.

Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas laporan tersebut Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyidikan untuk menemukan korban dan para pelaku.

Selanjutnya pada tanggal Jumat (5/3/2021), polisi berhasil mengamankan para tersangka di Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/09/18184491/dituduh-gelapkan-aset-rp-30-miliar-pemilik-perusahaan-culik-dan-aniaya

Terkini Lainnya

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke