Salin Artikel

Walhi Desak Pemprov DKI Hapus Kebijakan Reklamasi dari Rencana Tata Ruang

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memulihkan Teluk Jakarta.

Bagus mengapresiasi keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menghentikan reklamasi. Namun upaya ini, menurut dia, belum cukup. Pemprov DKI Jakarta, juga harus memastikan kebijakan reklamasi dihapus dari rencana tata ruang.

"Tidak hanya menghentikan reklamasi, semangatnya kan sebenarnya adalah memulihkan Teluk Jakarta. Ini yang harus dilakukan oleh Pemprov. Bukan berhenti di situ, agenda utamanya adalah memulihkan Teluk Jakarta," kata Bagus kepada Kompas.com, Rabu (10/3/2021).

Bagus menekankan, rencana reklamasi harus dihapus seluruhnya dari kebijakan tata ruang, baik dalam peraturan perundang-undangan di tingkat nasional maupun di tingkat provinsi.

Sebab. menurut Bagus, apabila masih ada kebijakan terkait reklamasi dalam rencana tata ruang, maka tidak menutup kemungkinan apabila reklamasi akan terjadi lagi nantinya.

Dia juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen untuk tidak melanjutkan reklamasi di Jakarta.

"Jadi agendanya ke depan itu memastikan bahwa reklamasi dihapus dari segala bentuk kebiajakan ruang," tutur Bagus.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta melalui Surat keputusan Gubernur Nomor 1049 Tahun 2018 tertanggal 6 September 2018.

SK itu yang kemudian digugat oleh PT Jalari Kartika Pakci, selaku pengembang Pulau I ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Mei 2019.

Oleh PTUN Jakarta, SK tersebut dinyatakan batal dan Gubernur DKI selaku tergugat diwajibkan untuk mencabut SK itu.

PTUN Jakarta juga mewajibkan Gubernur DKI untuk memperpanjang izin pelaksanaan reklamasi Pulau I yang telah dimohonkan oleh pengembang.

Anies lalu mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta tersebut. Namun di tingkat banding,, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Anies kemudian mengajukan permohonan PK ke MA pada 18 Januari 2021 dan berakhir dengan MA yang mengabulkan permohonan PK.

Perkara dengan nomor 32 PK/TUN/2021 itu diputus pada 4 Maret 2021, dengan majelis hakim yang terdiri dari Is Sudaryono, Hary Djatmiko, serta Supandi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/10/22313251/walhi-desak-pemprov-dki-hapus-kebijakan-reklamasi-dari-rencana-tata-ruang

Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke