BOGOR, KOMPAS.com - Polisi baru-baru ini mengungkap kasus pembunuhan berantai di wilayah Bogor, Jawa Barat, dengan tersangka bernama Rian (21).
Polisi menangkap Rian di tempat persembunyiannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (10/3/2021) malam.
"Setelah sebelumnya melakukan pengejaran di sejumlah tempat, tersangka MRI ditangkap dipersembunyiannya di Depok, kemarin malam," kata Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers, Kamis (11/3/2021), dilansir dari Antara.
Berdasarkan keterangan pelaku, Rian mengaku telah membunuh dua perempuan dalam waktu yang berbeda.
Berikut fakta di balik kasus pembunuhan berantai di Bogor.
Berawal dari penemuan mayat
Menurut Susatyo, kasus ini bermula dari penemuan jasad wanita dalam kondisi terikat di dalam kantong plastik di wilayah Tanah Sareal, pinggir Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor, Kamis (25/2/2021) pagi.
Korban kemudian diketahui berinisial DP (18). dari hasil autopsi oleh Polresta Bogor, ditemukan adanya luka benda tumpul di bagian leher dari warga Kecamatan Cibungbulang, Bogor itu.
Polisi lantas menyelidiki kasus tersebut dengan menggali keterangan saksi selama sekitar dua minggu, sehingga Rian akhirnya berhasil diamankan.
"Perkara ini kami ketahui setelah kami melakukan penyelidikan panjang hampir kurang lebih sekitar dua minggu lebih. Mengumpulkan saksi-saksi hingga 15 orang, baik itu kerabat kemudian rekan-rekannya, termasuk saksi-saksi kunci yang mengarah kepada pelaku," jelas Susatyo.
Ketika menginterogasi Rian, polisi menemukan fakta lain bahwa pelaku juga telah membunuh wanita lain.
Sekitar dua pekan setelah membunuh DP, Rian membunuh perempuan berinisial EL (23).
Mayat EL ditemukan di pinggir jalan Desa Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor pada Rabu (10/3/2021).
Pada mulut warga Kecamatan Caringin, Bogor itu, terdapat bercak darah.
Modus dan pola mirip
Susatyo mengatakan, pelaku menggunakan modus dan pola yang sama saat melancarkan aksinya.
Rian, dijelaskan Susatyo, memilih korbannya secara acak dengan berkenalan di media sosial Facebook.
Lalu, Rian mengajak korbannya berkencan di Puncak, Kabupaten Bogor, dengan iming-iming uang sebesar Rp 1 juta.
Setelah berkencan di sebuah hotel di Puncak, Rian lantas membunuh kedua korbannya dengan cara mencekik.
"Modusnya sama, berkenalan melalui medsos, kemudian mereka berjumpa dengan iming-iming uang, diajak jalan-jalan ke Puncak. Sampai di Puncak berkencan, dihabisilah nyawa korban dengan dicekik," ujar Susatyo, Jumat (12/3/2021).
Kemudian, pelaku merampas harta benda milik korban.
Tak hanya modus dan pola pembunuhan yang mirip, Rian sengaja memilih hotel yang sama saat beraksi.
Yang berbeda, pembunuhan DP dan EL berjarak waktu kurang dari dua pekan dan dilakukan di kamar yang berbeda.
Setelah membunuh, Rian melipat kedua jasad korban dan dimasukkan ke dalam tas ransel besar.
Ia kemudian menggendong tas tersebut selama mengendarai motor untuk mencari lokasi pembuangan mayat.
Pelaku Positif Narkoba dan Tidak Jera
Dari hasil pemeriksaan urine, Rian dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ineks alias ekstasi.
"Hasil tes urine ternyata yang bersangkutan juga positif narkotika," ucap Susatyo.
Sementara dari hasil integorasi, Susatyo mengatakan bahwa Rian dalam keadaan sadar saat membunuh kedua korban.
"Secara sadar diajak berbicara masih nyambung, tidak ada indikasi buat tidak dalam kondisi tidak sadar. Artinya, pelaku mengetahui dampak dan akibat dari melakukan perbuatan pembunuhan tersebut," ucapnya.
Susatyo pun menyimpulkan bahwa Rian berperilaku seperti psikopat.
Bahkan, ia melanjutkan, pelaku tidak jera dan menikmati aksi pembunuhan itu.
Karena itu, kepolisian akan memeriksa kejiwaan tersangka.
"Ia pelaku tunggal. Membunuh dan membuang mayat seorang diri. Kami akan periksa kejiwaannya," tutur Susatyo.
"Secara hasil interogasi, tersangka bisa jadi tidak jera dengan melakukan pembunuhan yang pertama dan tersangka menikmati pada pembunuhan kedua. Saat ini kami masih mengembangkan termasuk menelusuri jejak digital dari tersangka," lanjutnya.
Menurut Susatyo, berdasarkan temuan bukti lain, ada kemungkinan pelaku sempat berencana membunuh lagi.
"Dilihat dari motif dengan rentan dua minggu. Ada kemungkinan pelaku akan mengulangi perbuatan ketiga, dan seterusnya," bebernya.
Dari dua kejadian itu, polisi menyita barang bukti berupa plastik hitam yang masih utuh, dua unit sepeda motor, satu kalung, termasuk tas ransel yang digunakan untuk membawa jasad korban.
Rian pun kini dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 365 ayat (3) KUHP.
Ia terancam pidana paling ringan 15 tahun dan paling berat hukuman mati.
(Reporter: Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah / Editor: Sandro Gatra, Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/12/17220961/fakta-pembunuhan-berantai-di-bogor-berkenalan-di-medsos-rian-tidak-jera