TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melonggarkan kegiatan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Salah satunya adalah memperbolehkan kegiatan live music atau pertunjukan musik di kafe hingga pusat perbelanjaan atau mal di tengah pandemi Covid-19.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, pertunjukan musik diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.
Penyelenggaraan live music telah diatur dalam dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Nomor 440/1279/Daya Tarik.Par tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music Selama Masa Pandemi Covid-19.
"Iya sudah boleh. Aturannya sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pariwisata," ujar Benyamin kepada Kompas.com, Senin (15/3/2021).
Menurut Benyamin, live music boleh digelar di tempat wisata, hotel, kafe, mal, hingga pujasera yang berada di wilayah zona kuning dan hijau Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Tangerang Selatan Heru Agus Santoso menegaskan, pihaknya baru mengizikan kegiatan live music secara terbatas.
Sementara untuk penyelenggaraan konser musik masih belum diperbolehkan.
"Jadi bukan konser. Yang diperbolehkan live music, kayak organ tunggal, penyanyi atau band yang di resto," ujar Heru saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/3/2021).
Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga masih melarang tempat usaha hiburan karaoke beroperasi selama PPKM berbasis mikro.
"Kalau untuk usaha karaoke itu masih belum ya sementara ini," kata Agus.
Wajib lapor Satgas Covid-19
Heru menjelaskan, terdapat sejumlah tahapan dan aturan yang harus diikuti dalam menggelar live music di tengah PPKM berbasis mikro.
Pengelola kafe, hotel, hingga pusat perbelanjaan wajib melapor ke Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tangerang Selatan jika ingin mengadakan kegiatan tersebut.
"Jadi pemberitahuan bahwa dia mengadakan live music. Misalnya di kafe, jumlah personel berapa, jadwalnya, terus penanggung jawab atau Satgas Covid-19-nya siapa," ujar Heru.
Untuk kegiatan live music di hotel, kafe, atau rumah makan, kata Heru, pengelola diminta membuat surat pemberitahuan ke Satgas Covid-19 tingkat kota dan kecamatan serta Dinas Pariwisata.
Aturan tersebut juga berlaku bagi penyelenggaraan live music di pusat perbelanjaan atau mal dan juga pusat jajanan serba ada (pujasera).
"Untuk pusat perbelanjaan itu ditambah dengan melapor ke Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) karena dia dinaungi Disperindag. Kalau pujasera ke Dinas Koperasi dan UMKM," ungkap Heru
Pihak pengelola juga harus memberitahukan kegiatan live music yang akan dilaksanakan kepada pihak kepolisian dan koramil setempat serta Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
"Kalau dari kepolisian diperlukan izin (keramaian) maka tetap harus diikuti, misalnya enggak perlu cukup pemberitahuan saja," kata Heru.
Jumlah orang di panggung dibatasi
Selain itu, jumlah personel yang berada di atas panggung live music juga dibatasi maksimal enam orang.
Menurut Heru, hanya pengisi acara dan pembawa acara yang diperbolehkan berada di atas panggung live music.
"Jadi hanya live music dengan maksimal enam orang. Itu di luar crew yang bawa sound gitu-gitu," ungkapnya.
Durasi kegiatan live music baik di kafe, mal ataupun hotel juga dibatasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
Pengelola tempat yang menyelenggarakan live music wajib memberi jarak dan memasang pembatas antara area penonton dengan panggung.
"Kemudian membatasi jarak pengunjung dengan panggung penyanyi. Penyelenggara bertanggung jawab jika terjadi kerumunan," kata Heru.
Pengunjung dilarang ikut bernyanyi di panggung
Pembatasan jumlah orang di atas panggung itu juga dimaksudkan untuk mengurangi interaksi pengisi acara dengan penonton.
Heru mengatakan, pengunjung atau penonton dilarang mendekat ataupun naik ke panggung dan ikut bernyanyi bersama pengisi acara.
"Ya pengunjung kan enggak boleh naik ke atas panggung. Pokoknya pengunjung enggak boleh naik ke atas panggung," ungkapnya.
Dalam surat edarannya, Heru juga melarang kontak fisik antara sesama pengisi acara maupun pengunjung selama acara live music berlangsung.
Lebih lanjut, Dinas Pariwisata Tangerang Selatan mengimbau agar satu microphone hanya digunakan untuk satu orang.
Penyelenggara juga wajib mengganti sarung microphone dan melakukan disinfeksi grill microphone serta alat musik lainnya setiap selesai digunakan.
PPKM Mikro hingga 22 Maret
Untuk diketahui, PPKM berbasis mikro di Tangerang Selatan yang berakhir pada 8 Maret 2021 diperpanjang hingga 22 Maret 2021.
"PPKM berbasis mikro akan diperpanjang lagi," ujar Benyamin, Minggu (7/3/2021).
Menurut Benyamin, tidak ada perubahan aturan dalam pembatasan kegiatan masyarakat di tingkat RT yang berlaku selama dua pekan tersebut.
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga masih fokus menggencarkan upaya surveilans mulai dari testing, tracing, dan treatment (3T).
"Muatannya masih sama dengan yang kemarin. Fokusnya juga masih sama," kata Benyamin.
Benyamin menyebutkan bahwa PPKM berbasis mikro yang dimulai sejak 9 Februari 2021 efektif menekan penularan Covid-19 di tingkat RT.
Hal itu terlihat dari status Tangerang Selatan yang sudah masuk ke zona kuning atau wilayah dengan tingkat penularan rendah Covid-19.
"Angkanya bagus-bagus dan kami masih zona kuning. Semoga bisa kami pertahankan dan bahkan turun ke zona hijau," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/17/08530581/live-music-di-mal-hingga-kafe-wilayah-tangsel-mulai-diperbolehkan-simak