Sebab, Polri akan menambah jumlah kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang tak hanya terpasang di jalan-jalan protokol Ibu Kota, tetapi juga menyasar pengendara yang melintas di ruas jalan lainnya.
Seperti diketahui, kamera ETLE bertujuan untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh kamera ETLE adalah pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.
Kemudian, pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan, serta menggunakan pelat nomor palsu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hingga kini, sebanyak 57 kamera ETLE telah terpasang di jalan-jalan protokol di Ibu Kota, di antaranya simpang Kota Tua, simpang Ketapang, simpang Harmoni, dan simpang Istana Negara.
Polri berencana menambah 41 kamera ETLE di Jakarta yang akan ditempatkan di jalur Transjakarta dan jalan tol. Penambahan kamera itu akan dilaksanakan pada 23 Maret 2021, bersamaan dengan peluncuran ETLE di level nasional.
"Kita tambahkan ada 41 kamera lagi, yaitu di koridor Transjakarta dan jalan tol," jelas Sambodo, Senin (15/3/2021).
Sambodo pun menargetkan 150 kamera ETLE bisa terpasang di kawasan Jakarta pada tahun 2021.
Kamera ETLE Mobile Diluncurkan
Tak hanya kamera ETLE di jalan protokol, Polri pun akan meluncurkan kamera ETLE mobile.
Sambodo menyampaikan, sebanyak 30 kamera ETLE mobile akan diluncurkan pada Sabtu (20/3/2021) sebelum nantinya resmi dioperasikan.
Fungsi kamera ETLE mobile umumnya sama dengan 57 kamera ETLE yang sebelumnya terpasang di sepanjang jalan protokol di Ibu Kota, yakni memantau pelanggaran lalu lintas di jalan.
Bedanya, kamera ETLE mobile akan dipasang di kendaraan motor atau mobil milik polisi yang berpatroli. Kamera ETLE mobile akan merekam pelanggar lalu lintas selama polisi berpatroli menggunakan motor atau mobil.
Artinya, pelanggar aturan lalu lintas di luar jalan protokol juga berpotensi tertangkap oleh kamera ETLE.
"Kamera ETLE mobile bisa berpindah di antaranya (terpasang) di helmet cam, kemudian dase camp atau kamera di dasbor dan body camp mobil patroli," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).
Sambodo menjelaskan, polisi akan berpatroli di beberapa ruas jalan Ibu Kota yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran, di antaranya jalan layang non-tol (JLNT).
"Misal (kamera ETLE mobile) di helm, nanti ada pelanggar marka, dia (petugas) menengok (ke pelanggar) kan nanti sudah terekam," ucap Sambodo.
Penindakan pelanggar yang terekam kamera ETLE
Prosedur penindakan kamera ETLE yang terpasang di jalan dan kendaraan patroli polisi pun hampir sama. Untuk kamera ETLE yang terpasang di jalan, kamera akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar.
Kamera akan mengidentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara. Kemudian, data kendaraan itu akan dikirim ke petugas di TMC Polda Metro Jaya.
Nantinya, petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara dan menerbitkan surat konfirmasi.
Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Setelah itu, pelanggar diberi waktu 14 hari untuk melakukan pembayaran denda.
Apabila pengendara tidak membayar denda, pajak STNK akan diblokir.
Sementara itu, untuk kamera ETLE mobile, jenis kendaraan dan pelanggaran akan diperiksa oleh petugas setelah petugas patroli tiba di kantor.
Petugas kemudian mencatat nomor polisi kendaraan yang melanggar, lalu diproses penilangan.
"Dilihat pelanggaran. Proses selanjutnya sama dengan ETLE, surat konfirmasi dikirim ke rumah pelanggar dengan fotonya, tanggal, tempat, dan sebagainya. Kemudian yang bersangkutan harus konfirmasi dengan nomor tertera," kata Sambodo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/17/13541671/hati-hati-tak-hanya-di-jalan-protokol-kamera-etle-akan-terpasang-di